Kulonprogo

BPJS Ternyata Juga Nunggak Klaim Puskesmas

Tunggakan pembayaran klaim pelayanan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak hanya dialami RSUD Kulonprogo

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Bpjs-kesehatan.go.id
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Tunggakan pembayaran klaim pelayanan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak hanya dialami Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kulonprogo.

Kondisi serupa juga menimpa hampir seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di kabupaten tersebut.

Hal ini diakui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas kesehatan Kulonprogo, Ananta Kogam.

Tunggakan pembayaran terutama terjadi untuk pengajuan klaim pada layanan rawat inap di sejumlah puskesmas yang punya fasilitas dan layanan tersebut.

Dari 21 puskesmas di Kulonprogo terdapat 7 unit yang memiliki fasilitas rawat inap.

Penundaan pembayaran klaim bahkan bisa mencapai 3-4 bulan meski nilainya tidak begitu besar.

Baca: BPJS Kesehatan Lakukan Promosi Preventif dengan Senam Kolosal

"Paling cepat, pembayaran dilakukan 1,5 bulan setelah pengajuan karena proses verifikasi datanya cukup lama. Besaran nilai klaimnya memang sedikit, cuma sekitar Rp5 juta per bulan," kata Ananta, Selasa (31/7/2018).

Durasi waktu hingga klaim tercairkan itu diketahui dari hasil rapat bersama pihak BPJS Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia, dan pihak puskesmas.

Proses verifikasi mencakup konfrimasi berkas penggunaan fasilitas dan obat pasien sehingga cukup memakan waktu.

Belum lagi biasanya terdapat perbedaan data dan penafsiran antara puskesmas dan BPJS terkait durasi inap pasien.

Dia menyebut, layanan penjaminan dari BPJS Kesehatan di puskesmas mencakup dua jenis.

Pertama, layanan dengan perhitungan kapitasi berdasarkan jumlah pasien terlayani serta ketersediaan dokter.

Mekanisme kapitasi cenderung lebih cepat pencairan penjaminannya setiap bulan karena melalui perhitungan sendiri dan telah ditentukan besaran dananya.

Di antaranya program lanjut penyakit kronis (prolanis), contact rate (jumlah pasien peserta terlayani), dan rujukan non spesialis yang masing-masing ada skema perhitungan nilainya tersendiri.

Baca: Ketaatan Pembayaran BPJS Kesehatan Penduduk Kota Yogyakarta Capai 80 Persen

Kedua, metode klaim berdasar penggunaan kamar dalam layanan rawat inap.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved