Jawa

MoU Pemkot dan Kejari Kota Magelang, Antisipasi Pelanggaran Hukum pada Birokrasi

Seluruh kebijakan yang akan dikeluarkan Pemkot Magelang akan berkonsultasi dengan Kejari sehingga tak tersangkut kasus hukum.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K
Kepala Kejari Magelang, Wawan Hernawan menerima MoU atau surat kerjasama oleh Sekda Kota Magelang, Sugiharto, di Kantor Kejari Kota Magelang, Senin (23/7/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang meneken nota kesepahamam (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang, Senin (23/7/2018).

MoU mengatur kerjasama keduanya di bidang hukum.

Seluruh kebijakan yang akan dikeluarkan Pemkot Magelang akan berkonsultasi dengan Kejari sehingga tak tersangkut kasus hukum.

"MoU ini tujuannya adalah untukmenghindari kesalahan penafsiran sebuah aturan, karena sebelum dilanjutkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan kejaksaan, sehingga tidak berpotensi tersandung hukum," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Sugiharto, usai penandatanganan MoU antara Pemkot Magelang dan Kejari, Senin (23/7/2018).

Baca: Pedagang Mogok, Pemkot Magelang Pastikan Stok Daging Ayam Tetap Aman

Lanjut Sugiharto, kendati banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedikit banyak memiliki pemahaman ilmu hukum, namun tidak menjamin terhindar dari kasus hukum, semisal ada kesalahan yang secara tidak sengaja dilakukan.

"Kami melihat banyak ASN yang memiliki basic ilmu hukum tetapi hanya paham secara teori saja, tetapi lemah dalam praktiknya. Hal ini bisa berpotensi menimbulkan kesalahan tanpa sengaja. Sehingga MoU ini jadi pemahaman bersama, agar terhindar dari kesalahan dalam melaksanakan tugas," katanya.

Sigit pun berharap Kejari Kota Magelang dapat memberikan saran dan masukan bagi para ASN di lingkungan Pemkot Magelang.

Khususnya terhadap implementasi aturan hukum yang terkadang tidak dikuasai oleh birokrasi.

Baca: Pedagang di Magelang Masih Mogok Jualan, Masyarakat Keluhkan Kelangkaan Daging Ayam

Ia juga meminta agar seluruh OPD dapat mendukung MoU dan menerapkannya setiap akan melakukan tugas.

OPD diharapkan berkonsultasi, juga sekalian belajar tentang aturan hukum.

"Kalau sengaja kami rasa tidak ada, tetapi bisa saja ada salah tafsir hukum. Oleh karena itu, kami berharap, dengan kerja sama antara Pemkot dan Kejaksaan, untuk mengantisipasi pelanggaran aturan yang bisa terjadi secara tak disengaja," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Magelang, Wawan Hernawan, mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap pemerintah melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang sudah ada.

Pihaknya pun mendukung kebijakan Pemkot Magelang.

Adanya MoU ini diharapkan dampak pembangunan dapat dirasakan masyarakat.(TRIBUNJOGJA.COM)

"Kami mendukung adanya MoU ini, sehingga OPD-OPD tidak paranoid dengan proyek-proyek, karena takut salah, takut tersandung masalah hukum. Kami harap semuanya sesuai koridor hukum, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positif pembangunan," jelasnya.(rfk)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved