Bandara NYIA Kulonprogo
700 Personil Dikerahkan untuk Amankan Pembersihan Lahan Pembangunan NYIA Kulonprogo
Personel gabungan terdiri dari unsur kepolisian, militer, Satpol PP, dan 80 orang relawan kemanusiaan.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Proses pembersihan lahan pembangunan NYIA di Temon, Kulonprogo, Kamis (19/7/2018), berlangsung cukup cepat.
Pembersihan lahan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB.
Ada sekitar 700 personel gabungan yang turut terlibat dalam kegiatan itu.
Baca: Eksekusi Rumah Warga PWPP-KP, Angkasa Pura Klaim Sudah Terapkan Perlindungan HAM
Personel gabungan terdiri dari unsur kepolisian, militer, Satpol PP, dan 80 orang relawan kemanusiaan.
Dari pantauan Tribunjogja.com, mereka terbagi dalam empat tim yang bekerja bersamaan secara paralel dan berpencar.
Masing-masing tim terdapat dua unit backhoe.
Sebelum dirobohkan, rumah dikosongkan terlebih dulu oleh petugas.
Prosesnya dimulai dengan pembacaan keputusan hukum atas status pembebasan tanah oleh petugas AP I dan warga penghuni rumah diminta segera keluar rumah.
Seluruh perabotan di dalamnya juga dikeluarkan.
Baca: PT Angkasa Pura I Robohkan Rumah Milik Warga Penolak Proyek NYIA
Beberapa warga di antaranya terus bertahan di dalam rumah dan menolak keluar sehingga petugas kemudian mencongkel daun pintu secara paksa.
Sebetulnya, petugas sudah melakukan upaya persuasi kepada warga dan membujuknya untuk segera keluar rumah.
Hanya saja, warga tetap bergeming dan terus menolak keluar.
Petugas akhirnya menggotong warga untuk keluar dari rumah tersebut.
Selanjutnya, petugas dan para relawan mengeluarkan beragam barang dan perabotan keluar rumah untuk dinaikkan ke dalam truk pengangkut yang telah disiapkan, dan dibawa ke hunian sementara atau rumah sewa yang sudah disediakan.
Pola yang sama terjadi di semua rumah yang akan dirobohkan hingga sore hari kemarin.
"Prosedur standar yang kami terapkan memang terlebih dulu ada penjelasan perihal pengosongan dan pembacaan maklumat keputusan hukum atas pembebasan lahan kepada pemilik rumah. Jika mereka setuju, barang langsung dikeluarkan oleh relawan," kata Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution.
Dia menegaskan, pengamanan yang dilakukan polisi dilaksanakan secara persuasif dengan mengutamakan negosiasi.
Sehingga, keinginan warga penolak bisa terwadahi, termasuk pemindahan barang perabotan miliknya.
Rencananya, pengamanan kegiatan pembersihan lahan berlangsung tiga hari (19-21 Juli 2018).
Baca: Pengosongan Lahan Bandara NYIA Kulonprogo - Warga Penolak Bandara Kunci Rumah Rapat-rapat
Namun, pelaksanaannya akan mempertimbangkan kebutuhan pihak pemrakarsa pembangunan NYIA dan kondisi di lapangan.
"Kalau cukup sehari ya sehari saja, atau kalau perlu dilanjutkan besok ya diteruskan," kata Anggara.
Sesuai Ketentuan
Kapolda DIY, Brigjen Ahmad Dofiri, mengatakan, polisi memang turut serta dalam proses pengosongan lahan, namun hanya mem-backup saja.
Pengosongan lahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita hanya backup apa yang sudah dilakukan AP I, tadi hanya pengosongan tempat-tempat (rumah dan lahan) yang sudah clear, dan sudah waktunya dikosongkan," katanya.
Pengosongan lahan dilakukan bukan tanpa alasan.
Menurutnya, hal itu karena tidak lama lagi proses pembangunan NYIA mulai dilaksanakan, yakni masuk tahap konstruksi.
"Mau tidak mau memang harus segera dituntaskan. Yang diselesaikan (pengosongan lahan) hari ini adalah lahan atau rumah yang sudah clear. Kalau sudah selesai berapa persen belum tahu, tapi semoga bisa secepatnya," pungkasnya. (*)