Internasional
Hukum Negara-Bangsa Yahudi Disahkan Parlemen Israel, Picu Kekecewaan Warga Arab
Ayman Odeh, Ketua Arab Joint List, dalam pernyataan resmi mengecam hukum itu karena merupakan bentuk supremasi Yahudi.
TRIBUNJOGJA.COM, TEL AVIV - Undang-undang kontroversial yang menyatakan Israel sebagai negara-bangsa Yahudi dilaporkan telah disahkan oleh Parlemen Israel.
Diwartakan Al Jazeera maupun Sky News Kamis (19/7/2018), hukum tersebut lolos dari Knesset dengan perbandingan suara 62-55.
Melalui undang-undang baru itu, bahasa Ibrani ditetapkan sebagai bahasa resmi, dan menegaskan komunitas Yahudi demi kepentingan nasional.
Baca: Alarm Pertahanan Berbunyi, Sistem Pertahanan Israel Berhasil Cegat Drone dari Suriah
Bahasa Arab yang sebelumnya merupakan bahasa resmi, mendapat "status khusus," dan masih boleh digunakan di institusi pemerintahan.
Selain itu, undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa keseluruhan Yerusalem merupakan ibu kota dari Israel.
"Israel adalah tanah air bagi rakyat Yahudi. Mereka punya hak eksklusif menentukan nasib bagi kepentingan nasional," demikian bunyi hukum tersebut. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengapresiasi peraturan itu karena disahkan tepat 70 tahun Israel berdiri.
"Hari ini menjadi momen menentukan dalam sejarah Zionisme dan Israel," kata Netanyahu dalam pidatonya.
Netanyahu mengatakan, pemerintahannya bakal tetap menjamin hak-hak kalangan sipil dalam sistem demokrasi.
"Namun, mayoritas juga mempunyai hak, dan juga wewenang untuk memutuskan," kata PM yang akrab disapa Bibi itu.
Keputusan tersebut langsung memantik kekecewaan dari anggota Knesset yang berasal dari kalangan Arab.
Sekitar 20 persen dari total sembilan juta jiwa populasi Israel merupakan Arab, dengan tambahan 2,8 juta warga Palestina di Tepi Barat, serta 1,7 juta di Jalur Gaza.
Warga Arab yang tinggal di Israel memang punya status hukum yang sama.
Namun mereka kerap kesulitan di pekerjaan maupun pendidikan.
Baca: Pesawat Kargo Iran di Bandara Damaskus Jadi Sasaran Rudal Israel
Mereka dilaporkan berteriak dan langsung menyobek kertas peraturan tersebut setelah hasil pemungutan suara diumumkan.
Ayman Odeh, Ketua Arab Joint List, dalam pernyataan resmi mengecam hukum itu karena merupakan bentuk supremasi Yahudi.
