Hotline Public Service

Apakah Warga Jateng Bisa Mengurus Perpanjangan SIM di Yogya?

Tribun saya warga Jateng. Mau perpanjangan pajak tahunan stnk, apakah bisa diurus di jogja.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
ist
Ilustrasi STNK dan BPKB 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tribun saya warga Jateng. Mau perpanjangan pajak tahunan stnk, apakah bisa diurus di jogja.

+628532669xxxx

Terimakasih pertanyaannya,
Untuk pembayaran perpanjangan STNK saat ini sudah bisa dilakukan melalui ATM dan sudah berlaku untuk Jawa - Bali.

Jadi warga diluar DIY dan masih termasuk di wilayah Pulau Jawa dan Bali bisa membayar pajak kendaraan tahunan di Jogja.

Baca: STNK Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Berikut tata cara pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat:
1. Wajib pajak mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional melalui ponsel berbasis android. Setelah itu, isi data nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan nomor induk kependudukan.
2. Wajib pajak akan mendapat konfirmasi kode bayar dan nominal uang yang harus dibayar. Setelah itu, wajib pajak mendatangi ATM Bank yang dituju untuk melakukan transaksi dan mendapatkan bukti pembayaran.
3. Namun demikian untuk pengesahan, wajib pajak harus tetap melakukannya di tempat asal. Untuk itu, wajib pajak akan diberi waktu 30 hari untuk kembali ke tempat asal untuk melakukan pengesahan.

Sistem ini digunankan untuk mengantisipasi bila wajib pajak terhimpit waktu perpanjangan namun belum sempat mudik.

Ditlantas Polda DIY.

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved