Kriminal

Pakai Sabu, Empat Pemuda Diringkus Polisi

Susanto mendapatkan sabu dengan modus jemput alamat, di mana sebelumnya telah melakukan transaksi dengan sang bandar.

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
internet
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY meringkus dua pengguna narkoba jenis sabu di daerah Magelang, Jawa Tengah.

Penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari dua pengguna lain yang ditangkap di tempat berbeda.

Bahkan, salah satu tersangka ternyata seorang residivis untuk kasus narkoba.

Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Kombes Pol Wisnu Widarto SIK melalui Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti Yusriani SH mengatakan, bahwa dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap Ahmad Zaky Puspita (26), warga Pucungrejo, Mutilan, Kabupaten Magelang dan Ahmad Zaki Fuadi alias Komo (31), warga Pabelan, Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah di salah satu rumah tersangka akhir bulan Juni lalu.

Lanjutnya, dari penangkapan kedua tersangka tersebut pihaknya mendapati barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,09 gram dan satu korek gas.

"Setelah dimintai keterangan, barang itu didapatkan dari teman tersangka berinisial S yang berada di Magelang," katanya, Selasa (17/7/2018).

Baca: Usai Pesta Sabu, Dua Pemuda di Magelang Ini Dibekuk Polisi

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung bergerak ke sebuah rumah di daerah Tampiran Wetan.

Lanjutnya, sesampai di rumah tersebut pihaknya menangkap Susanto (38) alias Santo, warga Magelang Selatan, Kota Magelang dan Wahyo Poniman (34) alias Pon, warga Tampir Wetan, Candimulyo, Kabupaten Magelang yang usai mengkonsumsi sabu.

Mengenai barang bukti yang diamankan dari tempat kedua antara lain seperti, empat plastik klip kecil bening, satu pipet kaca, satu linting grenjeng, dua buah ponsel dan satu senter dengan body alumunium berisi satu botol kaca dengan dua lubang di tutupnya dan dua buah sedotan.

"Dari pengakuannya, ternyata mereka itu sering kumpul-kumpul di rumah Poniman dan makai sabu. Dari pengakuan S, dia beli sabu setengah gram seharga Rp600 ribu dan sering makai sama Z," ujarnya.

Ditambahkannya, Susanto mendapatkan sabu dengan modus jemput alamat, di mana sebelumnya telah melakukan transaksi dengan sang bandar.

Mengenai profesi keempatnya, hanya Poniman yang berprofesi sebagai buruh, sedangkan lainnya penggangguran.

Baca: Bupati Bantul Janjikan Hadiah bagi Pelapor Peredaran Miras dan Narkoba

"Susanto itu seorang residivis, dia sama yang lain rata-rata sudah pakai sabu puluhan kali. Kalau Poniman baru sekali, itu saja karena ditelpon sama S dan disuruh mencicipi sabu," katanya.

Selanjutnya, karena Susanto merupakan residivis dan terbukti sebagai pemilik sabu, maka Susanto diproses lebih lanjut dan disangkakan pasal 112 ayat 1 subsidair pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Meski hanya Susanto yang ditahan, tiga tersangka lain tetap diproses lebih lanjut oleh pihaknya.

"Untuk yang tiga itu dilakukan assesment dan saat ini sedang direhabilitasi," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved