Yogyakarta

Hari Terakhir Pendaftaran, Parpol Serbu Kantor KPU DIY

Hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DIY, beberapa parpol nampak menyambangi Kantor KPU DIY.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / HASAN SAKRI
Sejumlah pengurus partai politik memasuki kantor KPUD DI Yogyakarta untuk melakukan pendaftaran bakal calon legislatif untuk Pemilu 2019 di kantor KPUD DI Yogyakarta, Selasa (17/7/2018). Pada hari terakhir masa pendaftaran sejumlah partai politik masih melakukan pendaftaran. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hari terakhir pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DIY, beberapa parpol nampak menyambangi Kantor KPU DIY.

Tercatat hingga Selasa (17/7/2018) siang, terdapat 4 partai politik (parpol) yang menyerahkan persyaratan kepada KPU yakni PKB, PKS, PDI-P, dan PAN.

Hari sebelumnya, terdapat 2 parpol yang mendaftarkan diri yakni Nasdem dan PSI.

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menjelaskan bahwa dari keenam parpol tersebut, seluruhnya telah melengkapi persyaratan utama yang terdiri dari Form B, B1, B2, dan B3.

Baca: KPU Beri Batas Waktu Perbaikan Berkas Caleg Hingga 22 Juli

"Seandainya ada yang tifak terpenuhi di Form B, maka kita kembalikan berkasnya untuk perbaikan. Tapi sejauh ini kurangnya hanya sedikit misalkan belum menyertakan ijazah SMA dan belum menyertakan surat keterangan dari Pengadilan Negeri," tuturnya, Selasa (17/7/2018).

Hamdan menjelaskan, pihaknya membuka lima meja untuk pendaftaran bacaleg.

Masing-masing meja terdapat satu komisioner KPU DIY.

Ia pun menuturkan bahwa dilihat dari proses pengecekan berkas yang memakan waktu 2-3 jam, dan parpol yang belum menyerahkan persyaratan ada 10 parpol, maka dikhawatirkan prosesnya akan berjalan lama.

"Khawatirnya ketika mereka datang numpuk, dan kami hanya 5 orang. Kami sudah informasikan bahwa pendaftaran dibuka sejak 4 Juli yang lalu," urainya.

Ia menegaskan bahwa pada hari terakhir penyerahan persyaratan bacaleg tersebut, partai sudah tidak bisa mengurangi atau menambah jumlah bacaleg.

Baca: Warga Antusias Beri Semangat Caleg PDI Perjuangan Jalan Kaki saat Daftar ke KPU DIY

"Kecuali ada penggantian dengan sebab tertentu misal meninggal dunia, saat verifikasi faktual dinyatakan tidak lolos, ada bacaleg perempuan mundur maka penggantinya harus perempuan," tuturnya.

Hamdan menegaskan, pemeriksaan berkas maksimal dilakukan hingga 18 Juli 2018.

Selanjutnya, 20 Juli 2018 pihaknya akan mengumumkan bacaleg yang harus melakukan perbaikan.

Masa perbaikan sendiri dimulai pada 22-31 Juli 2018.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved