Kulonprogo

Dua Kades yang Masih Aktif Menjabat Maju Pileg 2019 di Kulonprogo

Dua kepala desa di Kulonprogo maju sebagai calon legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
IST
Pengurus parpol di Kulonprogo mendaftarkan berkas pendaftaran bakal calon kegislatifnya di KPU setempat, Selasa (17/7/2018) 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Dua kepala desa di Kulonprogo maju sebagai calon legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Namun begitu saat ini keduanya masih aktif menjabat lantaran surat pemberhentian jabatan belum diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo.

Kedua orang tersebut yakni Kades Sendangsari Kecamatan Pengasih, R Sumbogo dan Kades Donomulyo, Kecamatan Nanggulan, Slamet.

Surat pengunduran diri sebetulnya sudah diajukan kedua kades itu kepada Bupati Kulonprogo hanya saja hingga saat ini belum dikeluarkan keputusan pemberhentiannya.

Baca: Polemik Lahan Pembangunan NYIA, Bupati Kulonprogo: Selesaikan Dalam Hitungan Hari Saja

Kepala Seksi Keuangan dan Pendapatan Desa, Bidang Pemdes Kulonprogo, Joko Susanto mengatakan sejauh ini hanya dua aparatur itu saja yang mengundurkan diri karena hendak maju sebagai caleg.

Sedangkan dari golongan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun perangkat desa lainnya belum ada.

"Surat pengunduran diri yang kami terima hanya dari dua kades itu saja. Saat ini masih dalam proses pemberhentian dan belum ada surat keputusan," kata Joko, Selasa (17/7/2018).

Disebutnya, sepanjang belum ada surat keputusan (SK) Bupati, kedua kades tersebut masih berstatus aktif menjabat dan menjalankan tugasnya.

Pihaknya dalam hal ini tidak mengetahui secara persis terkait persyaratan pencalonan keduanya untuk menjadi peserta Pemilu.

Sedangkan bila SK sudah terbit camat setempat nantinya akan menunjuk penjabat sementara hingga didapat kades definitif dari hasil pemilihan yang digelar kemudian.

"Apakah cukup dengan melampirkan surat pengunduran diri, berstatus cuti, atau justru perlu melampirkan SK pemberhentiannya, kami tidak tahu. Yang jelas, saat ini pengunduran dirinya masih diproses dan belum ada SK Bupati," jelas Joko.

Baca: Kades dan Perangkat Desa di Kulonprogo Nikmati THR

Kades Sendangsari, R Sumbogo mengatakan dirinya mendapat banyak dorongan dan amanah agar maju sebagai anggota legislatif dari masyarakat.

Maka itu, ia kemudian membersnikan diri maju sebsgai caleg lewat PDI Perjuangan dan kemudian mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan kades yang diembannya untuk periode 2014-2020 tersebut.

"SK pemberhentian masih dalam proses sehingga saya masih menjalankan tugas seperti biasa," kata dia.

Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kulonprogo, Panggih Widodo mengatakan bahwa pada saat pendaftaran ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal caleg.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved