Yogyakarta
Hindari Beli Barang Ilegal, Masyarakat Diharap Bijak Manfaatkan E-Commerce
Melihat data statistik, barang impor yang masuk ke Indonesia meningkat tajam, khususnya barang hasil belanja melalui E-Commerce.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
Mengingat dalam satu tahun ada sekitar 30% barang impor yang disita oleh Bea Cukai karena dinilai sebagai barang ilegal.
"Setelah era E-Commerce ini cukup tinggi (Barang diimpor melalui Pos), di satu sisi memang memudahkan, tapi sering ada yang menyalahgunakan untuk mendapatkan barang-barang ilegal. Karena itu kita koordinasi dengan Bea Cukai (Yogyakarta) untuk menilai barang itu boleh atau tidak dan dikenakan biaya atau tidak," katanya.
Lebih lanjut, kebanyakan barang impor yang dikirim melalui Pos jumlahnya dapat dikatakan lebih untuk konsumsi pribadi.
Namun, tidak menutup kemungkinan barang impor tersebut dikomersilkan sesampainya di Indonesia.
"Jika setelah dicek ternyata diizinkan masuk tetap dikenakan pajak, dan harus membayar pajak itu dulu," ujarnya. (*)