Yogyakarta

Hindari Beli Barang Ilegal, Masyarakat Diharap Bijak Manfaatkan E-Commerce

Melihat data statistik, barang impor yang masuk ke Indonesia meningkat tajam, khususnya barang hasil belanja melalui E-Commerce.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Bramasto Adhy
PEMUSNAHAN - Petugas Bea Cukai memusnahkan barang sitaan di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Jumat (13/7). Barang-barang yang dimusnahkan diantaranya terdapat 1.200 botol minuman keras ilegal dan batang rokok ilegal. 

Mengingat dalam satu tahun ada sekitar 30% barang impor yang disita oleh Bea Cukai karena dinilai sebagai barang ilegal.

"Setelah era E-Commerce ini cukup tinggi (Barang diimpor melalui Pos), di satu sisi memang memudahkan, tapi sering ada yang menyalahgunakan untuk mendapatkan barang-barang ilegal. Karena itu kita koordinasi dengan Bea Cukai (Yogyakarta) untuk menilai barang itu boleh atau tidak dan dikenakan biaya atau tidak," katanya.

Lebih lanjut, kebanyakan barang impor yang dikirim melalui Pos jumlahnya dapat dikatakan lebih untuk konsumsi pribadi.

Namun, tidak menutup kemungkinan barang impor tersebut dikomersilkan sesampainya di Indonesia.

"Jika setelah dicek ternyata diizinkan masuk tetap dikenakan pajak, dan harus membayar pajak itu dulu," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved