Yogyakarta

Semester Awal 2018, Uang Palsu di DIY Mencapai Rp 150 Juta

BI DIY mencatat, sejak bulan Januari hingga menjelang akhir bulan Januari hingga Juni 2018 terdapat 1.905 lembar uang palsu.

Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Gaya Lufityanti
net
ilustrasi 

Dari data yang dirangkum oleh BI, pasar tradisional memang menjadi sasaran empuk peredaran uang palsu karena celah terbuka lebar ketika pedagang ramai oleh pembeli, tak sempat meneliti keaslian uang yang ia terima.

"Langkah paling mudah adalah dengan cara 3 D yakni dilihat diraba dan diterawang untuk mendeteksi uang palsu. Kalau perlu beli lampu ultraviolet," ujar Probo.

Lanjut Probo, dihimbau kepada masyarakat bila menemukan Upal segera laporkan ke bank, BI atau aparat penegak hukum.

Selanjutnya dari Bank harus dilaporkan ke BI untuk kita teliti.

Bila benar benar bukan uang asli, maka akan didata siapa pemiliknya dan dari bank mana.

Setelah itu hasilnya akan direkap dan akan kita sampaikan ke pihak kepolisian sebulan 2x, lalu ditindaklanjuti sesuai kewenangan kepolisian.

Bila melihat data Kantor Perwakilan BI DIY pada tahun 2017, upal yang diamankan sebanyak 3.145 lembar.

Upal yang beredar juga didominasi oleh lembar Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Bila dihitung, peredaran Upal yang tercacat oleh Kantor Perwakilan BI DIY saja selama tahun 2017 kira-kira mencapai Rp 300 juta lebih.

Sementara pada tahun 2016 tercacat sebanyak 3.766 lembar uang palsu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved