Narkoba
Kepergok Simpan Sabu di Celana, DP dicokok Polisi
Jajaran Satresnarkoba Polres Magelang bekuk DP (30) warga Desa Pucungrejo, Kecamatan Mungkid, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM - Jajaran Satresnarkoba Polres Magelang berhasil membekuk DP (30) warga Desa Pucungrejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Senin (2/7/2018) kemarin, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Kanit Resnarkoba Polres Magelang, Iptu Mulyono, menuturkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat Dusun Pabelan bahwa terdapat laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lingkungan dusun.
Polisi pun kemudian melakukan pengintaian terhadap DP.
Dari pengintaian, diketahui bahwa DP berada di Jalan Dusun Pabelan II, Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid.
Petugas kepolisian langsung memberhentikan dan menggeledah DP. Di saku celana belakang diketemukan dua paket sabu-sabu.
Baca: Susu Kental Manis Tak Mengandung Susu, Ini Empat Larangan dari BPOM
"Adanya laporan dari masyarakat akan ada seseorang yang diduga mengambil sesuatu barang. Setelah dilakukan pengintaian, kami berhasil menangkap DP," ujar Mulyono, Kamis (5/7/2018) saat rilis kasus narkotika di Mapolres Magelang.
Mulyono mengatakan, dari tangan tersangka, petugas menemukan dua paket sabu masing-masing seberat 0,90 gram dan 1,02 gram.
Satu unit HP merk Samsung untuk keperluan transaksi dan satu celana milik tersangka yang digunakan untuk tempat menyimpan barang haram tersebut.
"Kami melakukan penggeledahan di badan, ditemukan ada barang bukti, serbuk putih diduga narkotika jenis sabu, barang bukti disimpan di saku celana belakang bagian kanan, terbungkus lakban warna coklat," katanya. (tribunjogja)