DIY
DPRD DIY : Kelangsungan Ekosistem Gumuk Pasir Harus Dipertahankan
Eksploitasi yang terjadi di kawasan Gumuk Pasir, Bantul, mendapat sorotan dari kalangan legislatif DIY.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Eksploitasi yang terjadi di kawasan Gumuk Pasir, Bantul, mendapat sorotan dari kalangan legislatif DIY.
Sejumlah rekomendasi pun diberikan, melalui Pansus BA 24 Evaluasi Perda No 3 Tahun 2015, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Pansus BA 24 Evaluasi Perda No 3 Tahun 2015, Anton Prabu Semendawai, mengatakan bahwa Perda itu mengamanahkan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pelaksananya, kurang lebih dalam 40 Pasal dan sudah ada 10 Pergub dan 1 draft pergub tentang kriteria kerusakan ekosistem karst.
Menurutnya, ada beberapa Pergub yang belum dirumuskan lebih lanjut, lantaran menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tetapi, terdapat pula beberapa Pergub yang tidak perlu menunggu juknis dari pusat, karena memang spesifik dan sangat diperlukan.
Baca: Asal Mula Ibadah Salat Id di Gumuk Pasir Parangkusumo
Salah satunya yakni berkaitan dengan kriteria kerusakan ekosistem Gumuk Pasir.
Pergub tersebut diutamakan penyelesaiannya, karena Gumuk Pasir hanya terdapat dua di dunia.
Sehingga, harus dipertahankan keberadaannya dan diperlukan Pergub tentang pengendalian kerusakan ekosistem.
"Perpindahan pasir itu kan dari angin. Kalau misal ditanami yang tidak semestinya kan otomatis berubah ekosistem di sana itu. Artinya, kalau sekadar dilewati boleh saja, tapi eksploitasi dengan ditanami cemara, dilalui jip dan sebagainya, itu bermasalah," katanya, Selasa (3/7).
Padahal, Anton menuturkan, sejauh ini Pemda DIY sudah memiliki Perda No 4 Tahun 2015 tentang pelestarian habitat alami.
Dalam artian, jika merujuk pada produk hukum tersebut, gumuk pasir merupakan habitat alami yang pemanfaatannya harus benar-benar sesuai dengan aturan yang ada.
Baca: Dinpar Bantul Gandeng Ahli Tata Gumuk Pasir
"Kita sudah punya Perda No 4 Tahun 2015, kemudian ada Pansus pengawasan Perda No 3 Tahun 2015 itu. Kita rekomendasikan ke eksekutif, nanti tindak lanjutnya seperti apa, ya monggo," tuturnya.
Anton menambahkan, untuk meningkatkan efektifitas tugas pengawasan terhadap perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya di bidang pengelolaan lingkungan, institusi lingkungan hidup di tingkat Provinsi dan Kabupaten, harus memiliki empat Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).
"Itu sesuai amanah UU no 32 tahun 2009, maupun Perda no 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk selanjutnya, perlu segera diadakan pelatihan PPLHD, sebagai prasyarat untuk pengangkatan jabatan fungsional tersebut," tambahnya.