Bantul
Disdikpora Bantul Terima Calon Peserta Didik di Luar Zona
Di Bantul, beberapa siswa yang tinggal di zona lebih dari 500 meter akhirnya tetap diterima.
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Peraturan calon peserta didik SMP yang tinggal radius 500 meter dari sekolah wajib diterima dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tak bisa diterapkan secara penuh.
Di Bantul, beberapa siswa yang tinggal di zona lebih dari 500 meter akhirnya tetap diterima.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul, Didik Warsito menerima sejumlah aduan dari sekolah terkait sistem ini.
“Ada anak rumahnya berjarak 510 meter dari sekolah tapi meminta bisa masuk, berdasar aturan zona memang seharusnya si anak tersebut tidak bisa masuk,” kata Didik, Senin (2/7/2018).
Baca: Pemkab Bantul Luncurkan Aplikasi Lapor Bantul
Dijelaskan Didik, saat dilakukan pengecekan ke lokasi, ternyata anak yang bersangkutan masih dalam satu lingkup RT yang sebagian besar masuk zona 500 meter.
Pada akhirnya, si anak akhirnya tetap bisa diterima karena melalui pertimbangan kawasan pemukiman sebagian besar memang masuk zona 500 meter.
Juga kasus lain, ada sekolah yang radius 500 meter di sekelilingnya hanya merupakan ladang atau sawah berpenduduk sangat sedikit antara dua atau tiga siswa di dalamnya.
Sementara tak jauh dari zona 500 meter, yang hanya berjarak kisaran 10 meter zona lingkungan terdapat pemukiman padat penduduk.
Baca: Sarana dan Prasarana Sekolah Negeri Merata, Bahron Minta Warga Tidak Khawatir Soal Sistem Zonasi
“Dalam kasus seperti ini, zona 500 meter tidak secara ketat kita terapkan. Kalau jaraknya tidak terlalu jauh dari zona 500 meter masih diterima selama si anak memang tinggal lama di lokasi tersebut. Selalu kita lakukan pertimbangan setelah mengecek ke lapangan juga Kartu Keluarga (KK) sebagai patokan kita,” kata Didik.
Meski demikian, Disdikpora Bantul, menurut Didik akan tetap menerapkan sistem zonasi lingkungan 500 meter ini calon peserta didik wajib diterima.
Hanya saja, dalam beberapa kasus, memang ada kelonggaran tetap menerima anak di luar zona selama dalam kondisi yang khusus.(TRIBUNJOGJA.COM)
