Bisnis

PT KAI Berlakukan Tarif Parsial untuk KA Jarak Jauh Bersubsidi

Bagi penumpang yang telah terlanjur membeli tiket 4 kereta tersebut dengan harga lebih tinggi, Joni mengatakan, PT KAI akan mengembalikannya.

Editor: Ari Nugroho
TRIBUNjogja.com | Bramasto Adhy
Ilustrasi: Anak-anak bermain layangan di pinggir perlintasan kereta api di Stasiun Patuk, Gamping, Sleman, Minggu (12/06/2011). Nampak Satu KA kelas ekonomi melintas 

TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia memberlakukan tarif parsial untuk kereta bersubsidi jarak sedang dan jauh mulai 1 Juli 2018.

"Tidak ada kenaikan tarif, yang ada penyesuaian tarif berdasarkan jarak tempuh," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus kepada Kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Dengan kebijakan ini, tarif akan dihitung berdasarkan jarak tempuh yang sudah ditentukan.

Misalnya KA Serayu tujuan Pasar Senen-Tarikmalaya. Selama ini, tarif KA Serayu Rp 67.000.

Dengan sistem yang baru, tarif lebih murah menjadi Rp 63.000 jika jarak tujuannya kurang dari 332 kilometer.

Baca: 8 Hal Seputar Sleeper Train PT KAI, Kereta Api Istimewa yang Mulai Beroperasi Hari ini

Joni menjelaskan, penetapan tarif parsial berdasar jarak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 31 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

Di Daop 2 Bandung, ada 4 kereta ekonomi bersubsidi yang akan menerapkan tarif parsial, yaitu:

1. KA Kahuripan relasi Kiaracondong-Blitar PP (700 Km).

Untuk jarak 0-526 Km berlaku tarif Rp 80.000 dan jarak lebih jauh dari 526 Km berlaku tarif Rp 84.000.

2. KA Pasundan relasi Kiaracondong-Surabaya Gubeng PP (691 Km).

Untuk jarak 0-519 Km berlaku tarif Rp 88.000 dan jarak lebih jauh dari 519 Km berlaku tarif Rp 94.000.

3. KA Serayu relasi Kiaracondong-Kroya PP (421 Km).

Untuk jarak 0-332 Km berlaku tarif Rp 63.000 dan jarak lebih jauh dari 332 Km berlaku tarif Rp 67.000.

4. KA Kutojaya Selatan relasi Kiaracondong-Kuoarjo PP (319 Km).

Untuk jarak 0-240 Km berlaku tarif Rp 58.000 dan jarak lebih jauh dari 240 Km berlaku tarif Rp 62.000.

Baca: Jumlah Penumpang Kereta Api di Daop 6 Yogyakarta Meningkat 6 Persen

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved