Pendidikan

Forpi Kota Yogyakarta Dukung Sanksi bagi Orangtua yang Curang dalam PPDB

Forpi mendukung kebijakan Disdikpora DIY yang tidak memberikan toleransi kepada orangtua maupun siswa yang berbuat curang.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA/Bramasto Adhy
INFORMASI PPDB - Wali murid mendatangi Disdikpora Kota Yogyakarta untuk meminta informasi seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 diJalan Hayam Wuruk, Yogyakarta, Jumat (22/6/2018). PPDB 2018 akan dimulai 3-5 Juli 2018 untuk tingkat SMA/SMK. 

TRIBUNJOGJA.COM - Forum Pemantau Independen (FORPI) Kota Yogyakarta siap menerima aduan dari masyarakat apabila menemukan atau mendapatkan pelayanan diskriminasi dari penyelenggara PPDB di Kota Yogyakarta.

Forpi Kota Yogyakarta mendukung kebijakan dari Disdikpora DIY yang tidak memberikan toleransi kepada orangtua maupun siswa yang berbuat curang atau memanipuasli data.

Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Yogyakarta Bidang Pemantauan dan Investigasi mengatakan perlu adanya perhatian khusus terhadap proses pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam penyelenggaraan PPDB.

Dikatakannya, belajar dari pengalaman dan hasil pemantauan FORPI Kota Yogyakarta dari tahun 2012 hingga 2015 terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Yogyakarta khususnya para pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS), ia menyebut masih ditemukan banyak calon siswa maupun orangtua pemegang KMS jauh dari kata miskin.

Dari pantauannya, selain penampilan glamour, mengenakan perhiasan, menenteng HP canggih juga terdapat pula yang membawa kendaraan ronda empat yang terbilang mewah.

"Artinya dari tahun ke tahun persoalan ini terus masih saja ditemukan," ujarnya.

Terkait hal tersebut, ia menyebut perlu adanya pengawasan yang ketat agar kecurangan dapat dihindari.

Jika diperlukan, dilakukan proses verifikasi data ulang dilapangan.

Menurutnya jika ditemukan adanya kecurangan, maka selain SKTM-nya dicabut juga perlu ada sanksi lainnya, misalnya kedepan tidak dapat bantuan lagi dalam bentuk apapun baik program daerah maupun pusat selain sanksi sosial yang disepakati oleh warga setempat.

"Jangan ada yang kaya ngaku miskin. Mental memiskinkan diri, haruslah dihapus. Jangan mengajarkan siswa untuk berbuat curang dengan memanipuasi data," tegasnya.

Pengurusan SKTM dilayani mulai 25 Juni 2018 – 29 Juni 2018 dengan sistem komputerasi data yang valid diharapkan dapat memenimalisir terjadinya kecurangan.

FORPI Kota Yogyakarta pun siap menerima aduan dari masyarakat apabila menemukan atau mendapatkan pelayanan diskriminasi dari penyelenggara PPDB di Kota Yogyakarta.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved