Pendidikan
Di Bantul, Anak Tinggal 500 Meter dari Sekolah, Wajib Diterima
Kuota 100 persen daya tampung, akan dipecah menjadi beberapa peruntukan.
Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Sama seperti daerah lain, wilayah Bantul menerapkan sistem zonasi untuk PPDB tahun ini di tingkat SMP.
Kuota 100 persen daya tampung, akan dipecah menjadi beberapa peruntukan.
Dominasi kuota ada pada status siswa yang tinggal 500 meter dari sekolah wajib diterima.
“Anak yang rumahnya 500 meter dari sekolah wajib diterima. Sisanya dihitung penerimaan sampai memenuhi 90 persen kuota. 5 persen kuota untuk jalur prestasi dan 5 persen sisanya untuk alasan khusus misalnya alasan kedinasan orang tua, masyarakat kami minta aktif mencari informasi ini ke sekolah,” kata Didik.
Dijelaskan Didik, masing-masing sekolah di Bantul sudah diberikan peta zonasi di wilayahnya.
Harapannya, pertimbangan untuk menerima siswa ini akan bisa lebih cepat dilakukan.
Disdikpora juga membuka aduan selama proses PPDB berlangsung untuk nanti ditindak lanjuti.
Yang menjadi catatan Didik, pertimbangan domisili calon siswa tak lagi bisa menumpang anggota keluarga lain selain orangtua di daerah lainnya.
Artinya, domisili siswa adalah alamat yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK) milik orangtuanya.
Bukan lagi anggota keluarga lain.
“Jadi anak yang ikut keluarga lain misal Pakde nya, domisili anak akan tetap berdasar KK orang tua bukan lagi berdasar KK anggota keluarba yang diikuti. Ada pengecualian untuk anak yang memang lahir dan besar di rumah saudaranya, tapi akan kita selidiki secara mendalam,” kata Didik. (*)