Pilkada 2018
Ayo Mencoblos! Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini saat Pergi ke TPS
Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) akan digelar, untuk menentukan siapa pemimpin daerah tersebut berikutnya
Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
Syaratnya menunjukkan e-KTP asli atau C6 (pemberitahuan memilih).
Hanya membawa salah satunya saja tetap diterima untuk mencoblos.
Waktu pemilihan pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
2. DPPh
Membawa A5 dan e-KTP asli.
Waktu pencoblosan pukul 07.00-13.00 waktu setempat).
3. DPTb
Bila belum Terdaftar sebagai DPT, segera hubungi kantor KPU terdekat.
Saat akan mencoblos, bawa e-KTP asli atau surat keterangan dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk DPTb, pencoblosan dijadwalkan pada pukul 12.00 hingga 13.00.
Perlu diingat bagi tiga kriteria pemilih, waktu pencoblosan dibatasi hanya sampai pukul 13.00.
Bila melebihi dari jam tersebut maka tidak akan dilayani.
Pemerintah telah menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.
Oleh karena itu, KPU mengajak masyarakat di daerah pemilihan, agar datang ke TPS untuk memilih. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pilkada-serentak-2018_20180626_112002.jpg)