Pilkada 2018

Ayo Mencoblos! Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini saat Pergi ke TPS

Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) akan digelar, untuk menentukan siapa pemimpin daerah tersebut berikutnya

Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
www.youtube.com/KPU RI
Ilustrasi Pilkada Serentak 2018 pada video grafis pemilu dari KPU RI, yang diunggah pada 22 Juni 2018. 

Syaratnya menunjukkan e-KTP asli atau C6 (pemberitahuan memilih).

Hanya membawa salah satunya saja tetap diterima untuk mencoblos.

Waktu pemilihan pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

2. DPPh

Membawa A5 dan e-KTP asli.

Waktu pencoblosan pukul 07.00-13.00 waktu setempat).

3. DPTb

Bila belum Terdaftar sebagai DPT, segera hubungi kantor KPU terdekat.

Saat akan mencoblos, bawa e-KTP asli atau surat keterangan dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil.

Untuk DPTb, pencoblosan dijadwalkan pada pukul 12.00 hingga 13.00.

Perlu diingat bagi tiga kriteria pemilih, waktu pencoblosan dibatasi hanya sampai pukul 13.00.

Bila melebihi dari jam tersebut maka tidak akan dilayani.

Pemerintah telah menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.

Oleh karena itu, KPU mengajak masyarakat di daerah pemilihan, agar datang ke TPS untuk memilih. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved