Pilkada 2018

Ayo Mencoblos! Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini saat Pergi ke TPS

Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) akan digelar, untuk menentukan siapa pemimpin daerah tersebut berikutnya

Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
www.youtube.com/KPU RI
Ilustrasi Pilkada Serentak 2018 pada video grafis pemilu dari KPU RI, yang diunggah pada 22 Juni 2018. 

TRIBUNJOGJA.COM - Rabu (27/6/2018) besok akan menjadi hari yang penting bagi 171 daerah di Indonesia.

Pasalnya, Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) akan digelar, untuk menentukan siapa pemimpin daerah tersebut berikutnya.

Masa kampanye Pilkada 2018 telah berakhir pada Sabtu (23/6/2018).

Minggu (24/6/2018) hingga Selasa (26/6/2018) adalah hari tenang, sebelum perhelatan besar itu digelar.

Bagi Anda yang ingin menggunakan hak suara, pastikan data diri Anda sudah terdaftar di daftar pemilih pemilu.

Anda dapat mengeceknya di laman https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada20…/pemilih/…/1/nasional.

Namun saat TribunJogja.com mencoba mengaksesnya pada Selasa (26/6/2018) siang, laman tersebut disebutkan "sedang sibuk".

Ada tiga kriteria pemilih dalam Pilkada kali ini.

Dijelaskan KPU di akun Twitternya yang terverifikasi, yang pertama adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

DPT adalah daftar pemilih yang telah melalui pencocokan dan penelitian (coklit) dan terdaftar di DPT.

Kedua adalah Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), yang sudah mengurus surat numpang memilih atau pindahan (A5) dari luar TPS, tapi masih di satu daerah pemilihan (provinsi untuk Gubernur, kabupaten/kota untuk Bupati/Walikota).

Ketiga, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yakni daftar pemilih yang belum terdaftar di DPT, tetapi mempunyai e-KTP/surat keterangan dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil.

Sebelum mencoblos, pastikan untuk mengetahui, Anda masuk ke dalam kriteria pemilih yang mana.

Setelah tahu, jangan lupa bawa dokumen berikut saat pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

1. DPT

Syaratnya menunjukkan e-KTP asli atau C6 (pemberitahuan memilih).

Hanya membawa salah satunya saja tetap diterima untuk mencoblos.

Waktu pemilihan pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

2. DPPh

Membawa A5 dan e-KTP asli.

Waktu pencoblosan pukul 07.00-13.00 waktu setempat).

3. DPTb

Bila belum Terdaftar sebagai DPT, segera hubungi kantor KPU terdekat.

Saat akan mencoblos, bawa e-KTP asli atau surat keterangan dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil.

Untuk DPTb, pencoblosan dijadwalkan pada pukul 12.00 hingga 13.00.

Perlu diingat bagi tiga kriteria pemilih, waktu pencoblosan dibatasi hanya sampai pukul 13.00.

Bila melebihi dari jam tersebut maka tidak akan dilayani.

Pemerintah telah menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.

Oleh karena itu, KPU mengajak masyarakat di daerah pemilihan, agar datang ke TPS untuk memilih. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved