Jawa

Ratusan Penghuni Lapas dari Kabupaten Magelang Terancam Tak Dapat Menggunakan Hak Suaranya

Hal ini dikarenakan sejumlah alasan, seperti keterbatasan surat suara, dan tak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K
Divisi SDM dan Parmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Senin (11/6/2018) pada sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Magelang 2018 pada masyarakat terpilih di Gedung Kwarcab Pramuka, Borobudur, Magelang. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Warga Kabupaten Magelang yang menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Magelang terancam tak dapat menggunakan suaranya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang tahun 2018 ini.

Hal ini dikarenakan sejumlah alasan, seperti keterbatasan surat suara, dan tak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.

Hal tersebut dikatakan oleh Divisi SDM dan Parmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Senin (11/6/2018) pada sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Magelang 2018 pada masyarakat terpilih di Gedung Kwarcab Pramuka, Borobudur, Magelang.

"Hak pilih mereka pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang bisa saja hangus, hal ini karena tidak ada TPS terdekat, maka kita tidak bisa melayani. Semisal kita membawa surat suara juga harus ada izin dari saksi, pengawas TPS, sehingga akan sulit," ujar Dwi.

Baca: Kasus Angela Lee Masuk Tahap Dua, Angela dan Suaminya akan Dititipkan di Lapas yang Berbeda

Dikatakannya, untuk dapat keluar membawa surat suara, petugas TPS memang harus mendapatkan persetujuan atau izin dari saksi serta membawa surat persetujuan dari pengawasan di TPS, terlebih saat harus membawanya ke dalam Lapas yang memerlukan koordinasi lebih lanjut.

Pihaknya pun memprioritaskan TPS yang sudah ada, karena jumlah pemilih yang sudah jelas.

Sama halnya dengan pemilih yang berada di Rumah Sakit (RS) di luar wilayah Kabupaten Magelang, pemilih yang ada di Lapas berpotensi gugur.

"Karena tidak ada TPS yang terdekat, maka tidak bisa kita layani, karena prinsipnya ketika petugas TPS keluar, harus mendapat persetujuan izin dari saksi ketika membawa surat suara, persetujuan izin dari pengawas TPS. Pelayanan di TPS lebih dulu, karena di TPS pemilihnya jelas, itu yang harus kita layani dulu," kata Dwi.

Alasan lain dikarenakan jumlah surat suara yang disediakan oleh KPU Kabupaten Magelang sudah disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Keterbatasan jumlah surat suara yang disediakan masing-masing TPS sudah dihitung berdasarkan DPT itu sendiri," katanya.

Pemilih di Lapas pun diperkirakan hanya dapat memilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018. KPU Kota Magelang yang akan melakukan koordinasi terkait hal tersebut.

Baca: Ratusan Masyarakat Geruduk Panwaskab Magelang, Tuntut ASN Tak Netral Diproses Hukum

Dwi pun akan berkoordinasi terkait pemilih yang ada di Lembaga Pemasyarakat tersebut, karena akan menentukan jumlah surat suara cadangan yang akan dialokasikan.

"Kami akan koordinasi, jumlahnya juga akan menentukan jumlah surat suara yang kita alokasikan, untuk cadangannya itu, karena itu akan dilayani oleh TPS terdekat. Kurang lebih H minus tiga pemilihan akan koordinasikan itu," katanya,

Jumlah warga Kabupaten Magelang yang ada di Lapas II A Magelang terakhir terdata sebanyak 175 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved