Jawa
Ratusan Penghuni Lapas dari Kabupaten Magelang Terancam Tak Dapat Menggunakan Hak Suaranya
Hal ini dikarenakan sejumlah alasan, seperti keterbatasan surat suara, dan tak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Mereka terancam tidak memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang 2018 ini.
Hal ini dikarenakan adanya peraturan baru yang mengatur pemilihan harus dilaksanakan di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai yang tertera dalam identitas.
Mereka pun bisa kehilangan hak suaranya pada Pilkada.
"Mereka yang merupakan warga binaan Lapas II A Magelang, itu berarti dianggap sedang berada di luar daerah. Sementara aturan baru memilih harus di TPS sesuai identitas, jadi mereka tidak dapat memilih," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, Affifudin.
Selain warga binaan Lapas, mereka yang berada di rumah sakit (RS) luar daerah pun terancam tak bisa menggunakan hak suaranya untuk pemilihan kepala daerah Kabupaten Magelang Juni 2018 mendatang.
"Kalau masih dalam wilayah Kabupaten Magelang, kita bisa gerakkan dari TPS terdekat. Kalau sudah di luar daerah, tidak mungkin kami menyerahkan surat ke luar daerah," ucapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)