Jawa

Ratusan Penghuni Lapas dari Kabupaten Magelang Terancam Tak Dapat Menggunakan Hak Suaranya

Hal ini dikarenakan sejumlah alasan, seperti keterbatasan surat suara, dan tak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K
Divisi SDM dan Parmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Dwi Endis Windartoko, Senin (11/6/2018) pada sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Magelang 2018 pada masyarakat terpilih di Gedung Kwarcab Pramuka, Borobudur, Magelang. 

Mereka terancam tidak memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang 2018 ini.

Hal ini dikarenakan adanya peraturan baru yang mengatur pemilihan harus dilaksanakan di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai yang tertera dalam identitas.

Mereka pun bisa kehilangan hak suaranya pada Pilkada.

"Mereka yang merupakan warga binaan Lapas II A Magelang, itu berarti dianggap sedang berada di luar daerah. Sementara aturan baru memilih harus di TPS sesuai identitas, jadi mereka tidak dapat memilih," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang, Affifudin.

Selain warga binaan Lapas, mereka yang berada di rumah sakit (RS) luar daerah pun terancam tak bisa menggunakan hak suaranya untuk pemilihan kepala daerah Kabupaten Magelang Juni 2018 mendatang.

"Kalau masih dalam wilayah Kabupaten Magelang, kita bisa gerakkan dari TPS terdekat. Kalau sudah di luar daerah, tidak mungkin kami menyerahkan surat ke luar daerah," ucapnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved