Jawa
Bawaslu Jateng Terima Laporan 63 ASN Tidak Netral pada Pilkada
ASN yang bersikap tidak netral mulai dari jabatan paling tinggi adalah Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, hingga Kepala Dusun.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Saka, memberikan keterangan kepada awak media terkait sikap tidak netral yang ditunjukkan oleh ASN pada Pilkada 2018 di Jawa Tengah, Kamis (7/6/2018).
"Kami menerima cukup banyak aduan terkait indikasi ketidaknetralan ASN di Kabupaten Magelang. Bisa jadi karena calon yang maju Pilkada adalah incumbent, Sehingga ASN punya kedekatan emosional," ujar Habib.
Panwaskab Magelang pun memproses ASN yang tidak netral tersebut.
Pihaknya mengirimkan laporan tersebut kepada Bupati, selanjutnya Bupati akan merekomendasikan tindakan yang akan diberikan kepada oknum ASN.
"Untuk sanksi kepada para pelanggar yang berhak adalah atasan mereka, kita memberikan rekomendasi. Sesuai kesepakatan, ketika memang pelanggaran sudah terbukti di panwas, meskipun administrasi, bupati akan mendisposisi untuk berikan sangsi kepada yang bersangkutan," katanya.(*)
Rekomendasi untuk Anda