Jawa

Bawaslu Jateng Terima Laporan 63 ASN Tidak Netral pada Pilkada

ASN yang bersikap tidak netral mulai dari jabatan paling tinggi adalah Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, hingga Kepala Dusun.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Saka, memberikan keterangan kepada awak media terkait sikap tidak netral yang ditunjukkan oleh ASN pada Pilkada 2018 di Jawa Tengah, Kamis (7/6/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Badan Pengawas PemilIihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mencatat kurang lebih 63 laporan terkait ketidaknetralan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Jawa Tengah.

"Kami menerima sebanyak 63 laporan ASN tidak netral pada Pilkada di semua Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Saka, Kamis (7/6).

Fajar mengatakan, pihaknya pun langsung menindaklanjuti laporan ASN yang tidak netral tersebut.

ASN yang bersikap tidak netral mulai dari jabatan paling tinggi adalah Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, hingga Kepala Dusun.

Sikap tidak netral mereka ditunjukkan dengan mendukung satu pasangan calon tertentu, kebanyakan dengan mengikuti kegiatan kampanye dari salah satu pasangan calon.

Pada umumnya adalah paslon petahana.

"Jabatan tertinggi adalah Kepala Dinas, hingga Camat, mereka ini ASN yang dilaporkan tidak netral," kata Fajar.

Dikatakannya, sebanyak 63 laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Namun tak semuanya terbukti melakukan tindakan tidak netral.

Bagi yang terbukti, Bawaslu menjatuhkan sanksi sedang kepada oknum ASN.

"Kami tindaklanjuti, kemudian direkomendasikan dan diberikan sanksi oleh pejabat pimpinan. Sanksi yang diberikan adalah sanksi sedang yakni penundaan kenaikan pangkat," ujar Fajar.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Magelang, M Habib Saleh, mengakui pihaknya mendapatkan banyak laporan terkait sikap tidak netral yang ditunjukkan oleh oknum ASN di Kabupaten Magelang.

Pihaknya telah menerima 12 laporan ketidaknetralan ASN. Yakni melibatkan 1 kepala dinas, 3 camat, 3 kepala desa, 5 perangkat desa.

Keterlibatan mereka berupa hadir saat kampanye terbuka, hingga mengikuti jalannya kampanye.

"Kami menerima cukup banyak aduan terkait indikasi ketidaknetralan ASN di Kabupaten Magelang. Bisa jadi karena calon yang maju Pilkada adalah incumbent, Sehingga ASN punya kedekatan emosional," ujar Habib.

Panwaskab Magelang pun memproses ASN yang tidak netral tersebut.

Pihaknya mengirimkan laporan tersebut kepada Bupati, selanjutnya Bupati akan merekomendasikan tindakan yang akan diberikan kepada oknum ASN.

"Untuk sanksi kepada para pelanggar yang berhak adalah atasan mereka, kita memberikan rekomendasi. Sesuai kesepakatan, ketika memang pelanggaran sudah terbukti di panwas, meskipun administrasi, bupati akan mendisposisi untuk berikan sangsi kepada yang bersangkutan," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved