Surabaya

Ingat Kasus Pelecehan Perawat Rumah Sakit di Surabaya? Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara

bekas perawat RS National Hospital Surabaya yang didakwa melakukan pelecehan seksual kepada pasien perempuan

Editor: Iwan Al Khasni
instagram
Oknum perawat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di National Hospital Surabaya. 

Dia menilai, seharusnya Zunaidi bebas karena tak ada satupun saksi yang memberatkan terdakwa.

“Kami kecewa dan menyayangkan putusan yang tak menimbang fakta persidangan,” paparnya.

Untuk itu, dia kemungkinan akan menyarankan terdakwa banding, karena melihat fakta persidangan yang lebih menguntungkan Zunaidi.

Apalagi, kasus ini dinilainya tak logis, karena sikap korban yang tak bereaksi ketika ada dakwaan pencabulan itu.

“Saya sarankan terdakwa untuk banding,” pungkasnya. (*)

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved