Surabaya

Ingat Kasus Pelecehan Perawat Rumah Sakit di Surabaya? Terdakwa Divonis 9 Bulan Penjara

bekas perawat RS National Hospital Surabaya yang didakwa melakukan pelecehan seksual kepada pasien perempuan

Editor: Iwan Al Khasni
instagram
Oknum perawat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien di National Hospital Surabaya. 

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Zunaidi Abdullah, bekas perawat RS National Hospital Surabaya yang didakwa melakukan pelecehan seksual kepada pasien perempuan, divonis 9 bulan penjara, Rabu (6/6/2018).

Dalam persidangan yang digelar terbuka di PN Surabaya itu, Zunaidi tampak tenang di kursi terdakwa.

Baca: Oknum Perawat Mesum Rumah Sakit National Hospital Surabaya Jadi Tersangka

Baca: Video Pelecehan Perawat Rumah Sakit di Surabaya, Begini Kata Kasat Reskrim

Dia terlihat siap mendengarkan apapun putusan yang dibacakan majelis hakim.

Sikap ini tetap tak berubah ketika majelis hakim mulai membacakan berkas putusan.

Dibacakan ketua majelis hakim, Agus Hamzah, hakim menilai bahwa keterangan beberapa saksi, menguatkan dakwaan bahwa proses pencabulan dilakukan dengan kondisi korban tak berdaya.

"Dengan begitu, maka unsur cabul terpenuhi dan terdakwa dijerat pasal 290 ayat 1 KUHP. Tak hanya itu saja, Dengan begitu, maka terdakwa dipidana dengan hukuman 9 bulan penjara,” tuturnya, Rabu (6/6).

Pidana ini lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Saat itu, JPU meminta hakim memvonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Adapun pertimbangan hakim memutus vonis itu karena terdakwa jadi tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.

“Saya pikir-pikir atas vonis ini,” jelas Zunaidi.

Seusai sidang, JPU Damang menuturkan bahwa vonis itu tak lepas dari pertimbangan hakim, dan dia juga masih pikir-pikir.

Terdakwa Zunaidi Abdullah, mantan perawat RS National Hospital Surabaya saat mendengar vonis yang dijatuhkan hakim PN Surabaya, Rabu (6/6/2018)
Terdakwa Zunaidi Abdullah, mantan perawat RS National Hospital Surabaya saat mendengar vonis yang dijatuhkan hakim PN Surabaya, Rabu (6/6/2018) (Surya)

“Hakim punya pertimbangan sendiri, dan kami juga mempunyai pertimbangan sendiri. Kami akan laporkan hasil dari persidangan ini,” jelasnya.

Yang pasti, kewenangan putusan dari majelis hakim seluruhnya sesuai fakta persidangan.

“Dari pertimbangan hakim, banyak yang diambil dari amar tuntutan kami, dan itu kewenangan hakim,” tegasnya.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa, M Sholeh menilai bahwa putusan hakim itu tak menimbang fakta persidangan.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved