Internasional
Vladimir Putin Teken UU, Siap Balas Sanksi AS dan Sekutunya
Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani UU berisi dasar tindakan balasan atas sanksi AS dan sekutu-sekutunya.
Penulis: Setya Krisna Sumargo | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, MOSKOW - Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani UU berisi dasar tindakan balasan atas sanksi AS dan sekutu-sekutunya.
UU itu akan menjadi benteng perlindungan kedaulatan Rusia atas tindakan tak bersahabat dari negara asing.
Demikian diwartakan situs berita Sputnik, Senin (4/6/2018) WIB.
Aturan ini telah disetujui dan disahkan Parlemen Rusia pada Mei lalu.
Baca: Presiden Trump Pilih Lakukan Diet
Sebelum bisa diterapkan, UU ini memerlukan tandatangan Presiden Rusia.
Dipimpin Washington, sanksi ekonomi politik dijatuhkan ke Rusia terkait serangkaian kejadian di Inggris dan AS, yang dituduhkan ke Moskow.
Di Inggris, aksi peracunan, Sergei Skripal, bekas agen ganda FSB dan MI6, Moskow dianggap bertanggungjawab.
Peristiwa ini memicu tindakan pengusiran diplomat Rusia.
Washington juga mengambil langkah serupa dengan mengusir 50 diplomat Rusia.
Baca: Aksi Presiden Rusia Vladimir Putin Kendarai Truk
Kantor Konsulat Rusia juga ditutup.
Pengusiran diplomat Rusia juga dilakukan sekutu-sekutu dekat AS-Inggris sebagai tindakan solidaritas.
Pada 6 April 2018, Washington menjatuhkan sanksi khusus terhadap individu dan korporasi Rusia yang dianggap membantu upaya Moskow melakukan destabilisasi global.
Saat itu Perdana Menteri Rusia Dmitri Medvedev menyatakan dengan keras, Rusia berhak merespon hukuman versi AS itu, dan berhak pula mengkaji ulang kerjasama ekonomi dengan AS.
Faktor infiltrasi Rusia lewat media sosial juga disinyalir berpengaruh kuat pada hasil Pilpres AS yang menghasilkan Donald Trump sebagai Presiden.
Moskow kini menjadi penyeimbang dominasi super power AS di segala bidang.