Kota Yogyakarta

PP 12/2018 Tegaskan Raperda Harus Selesai dalam 1 Tahun

PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diapresiasi baik oleh DPRD Kota Yogyakarta.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
ist/net
Gedung DPRD Kota Yogyakarta 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Adanya Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diapresiasi baik oleh DPRD Kota Yogyakarta.

Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sujanarko menjelaskan bahwa dalam PP tersebut diamanahkan bahwa satu raperda harus selesai di tahun yang sama.

Masa pembahasan pun maksimal 6 bulan yang selanjutnya segera dilaksanakan rapat paripurna pengesahan Perda.

"Dengan PP tersebut, harapannya sudah tidak ada lagi Perda luncuran eksekutif di tahun kemarin yang dibahas tahun ini. Raperda tahun ini, dibahas tahun ini, dan selesai tahun ini," tegasnya, Selasa (29/8/2018).

Baca: DPRD DIY Ajukan Raperda Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK

Selain itu, pria yang akrab disapa Koko tersebut menjelaskan, selain adanya PP tersebut, tahun 2018 menjadi tahun politik sehingga pihaknya sudah harus melakukan penyesuaian.

"Kita potret kembali. Harus ada pengkajian ulang. Jangan sampai terulang lagi yang hubungannya dengan luncuran," ungkapnya.

Semula, lanjutnya, terdapat 31 Perda yang akan dibahas tahun ini, 5 diantaranya telah selesai disahkan.

Namun saat ini, dalam Prolegda 2018, pihaknya akan mengurangi Perda baru yang belum tersentuh sama sekali agar bisa segera merampungkan Perda yang ada.

"Lalu juga dalam PP tersebut dijelaskan, maksimal anggota Pansus adalah 15. Harapannya ketika jumlahnya lebih sedikit maka pembahasannya akan lebih efektif," ujarnya.

Baca: Wujudkan Clean and Green dalam Pertambangan, DPRD DIY Sahkan Raperda Pertambangan

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Anjar mengatakan bahwa ada 14 Perda baru dan 12 Perda luncuran.

"Perda parkir dan disablitias masih ada substansi yang perlu diselesaikan. Disabilitas mundur karena ada evaluasi dari Gubernur sementara Parkir ada beberapa substansi yang mau diselesaikan," ujarnya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE), pembahasan Perda harus diprioritaskan Perda luncuran.

Namun hal tersebut nyatanya tidak berlaku untuk Perda Parkir dan Diaabilitas.

"Kedua Perda tersebut mendapat pemakluman. Kalau nunggu semua luncuran dulu yang dibahas, kita kehabisan waktu. Jadi kita memang menjalankan yang sesuai SE tapi terkecuali dua ini," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved