Wujudkan Clean and Green dalam Pertambangan, DPRD DIY Sahkan Raperda Pertambangan
Adapun dengan pengesahan raperda tersebut, diharapkan dapat berdampak positif bagi masyarakat yang bertempat tinggal di sekitaran lokasi usaha tambang
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Guna mewujudkan usaha tambang yang mengusung clean and green di setiap pelaksanaannya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral bukan Logam dan Batuan pun disahkan DPRD DIY.
Adapun dengan pengesahan raperda tersebut, diharapkan dapat berdampak positif bagi masyarakat yang bertempat tinggal di sekitaran lokasi usaha tambang.
Wakil Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral bukan Logam dan Batuan, Sukamto mengatakan, bahwa dengan disahkannya raperda tersebut, maka aktivitas pertambangan di DIY nantinya lebih fokus pada pengembangan serta memperhatikan dampak bagi masyarakat sekitar lokasi tambang.
Untuk proses pengesahan raperda tersebut memang cukup memakan waktu, hal itu dikarenakan tahapan proses permohonan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Energi yang baru keluar bulan Maret.
Baca: Pemda DIY Diminta Tegas Soal Pertambangan
"Dengan disahkannya raperda itu diharapkan pengelolaan usaha pertambangan di DIY lebih mengedepankan clean dan green. Di mana usaha pertambangan harus berlandaskan asas kepastian hukum baik di awal dan di akhir, yang mana akan berdampak pada kelestarian lingkungan," ujarnya, Minggu (1/4/2018).
Lanjutnya, dengan disahkannya raperda tersebut, pihaknya juga mengharapkan pelaku usaha tambang agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait kegiatan penambangan.
Hal itu dirasa perlu, karena potensi tambang di sebuah daerah sudah semestinya dapat meningkatkan taraf hidup warga sekitar lokasi tambang.
"Jika ketentuan itu dipatuhi, maka tak menutup kemungkinan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi penambangan akan mendukung kegiatan pertambangan," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menuturkan, dengan disahkannya raperda itu juga diharapkan menjadi acuan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan aktivitas pertambangannya agar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pelaku usaha pertambangan juga harus memperhatikan masyarakat yang bermukim di lokasi tambang agar tidak merasa dirugikan.
Baca: Baru Empat Perusahaan Miliki Izin Pertambangan
Disahkannya raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral bukan Logam dan Batuan ternyata berbarengan dengan disahkannya raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Adapun dengan disahkannya raperda tentang perlindungan anak tersebut diharapkan pihak-pihak terkait lebih memperhatikan perlindungan kepada anak secara signifikan.
Menurut Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak, Suwardi bahwa salah satu hal dalam pembahasan raperda tersebut adalah masalah tanggung jawab pemerintah daerah terhadap perlindungan anak.
Hal itu dirasa perlu karena anak-anak tersebut ke depannya akan turut andil dalam pembangunan suatu daerah dan bangsa.
"Dari bahasan itu, disepakati juga masalah pendanaan penyelenggaraan perlindungan anak yang akan berusumber dari APBD, atau sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat," katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)