DPRD
DPRD DIY Ajukan Raperda Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK
Komisi A DPRD DIY secara resmi mengajukan rancangan petaturan daerah (Raperda) tentang pemanfaatan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, Komisi A DPRD DIY secara resmi mengajukan rancangan petaturan daerah (Raperda) tentang pemanfaatan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengatakan, selain untuk meningkatkan pelayanan publik, produk hukum yang akan dimunculkan itu, juga bermanfaat dalam memperteguh keamanan dan ketertiban, serta pengelolaan risiko bencana.
Terlebih, ia menilai, dalam beberapa waktu terakhir, bisa dikatakan DIY cukup akrab dengan sejumlah bencana alam.
Mulai dari siklon tropis cempaka yang mengakibatkan banyak kerusakan infrastruktur, hingga puting beliung tempo hari.
"Akses informasi yang cepat itu sangat penting dalam situasi bencana. Dengan begitu, Pemda DIY bisa lebih cepat dalam melakukan penanganan. Selain itu, logistik berapa yang tersedia, juga bisa diakses langsung masyarakat," katanya kemarin.
Baca: Gelar Rakerda, IMI DIY Fokus Konsolidasi Internal
Sementara pelayanan publik yang berusaha ditingkatkan melalui Raperda itu, antara lain di bidang kesehatan.
Eko menjelaskan, dengan tersedianya informasi lengkap terkait data rumah sakit, warga yang mengalami gangguan kesehatan bisa lebih mudah mengaksesnya.
"Jadi, penangannya bisa lebih cepat. Tidak ada lagi antrean panjang di rumah sakit, karena data kapasitas yang masih tersedia di sebuah rumah sakit, bisa diakses langsung oleh warga," jelasnya.
Di samping itu, lanjut Eko, yang tidak kalah penting adalah menyediakan akses informasi kepada masyarakat, terkait transparansi Pemda DIY, termasuk dana keistimewaan (danais).
Menurutnya, akses danais perlu melibatkan teknologi informasi terkini.(tribunjogja)