BPIP

Wow! Jadi Ketua dan Anggota Dewan Pengarah BPIP, Megawati dan Mahfud di Atas Rp 100 Juta

Wow! Jadi Ketua dan Anggota Dewan Pengarah BPIP, Megawati dan Mahfud di atas Rp 100 juta.

Editor: Hari Susmayanti
Kolase/TribunWow.com
Mgewati Soekarnoputri dan Mahfud MD 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dari salinan yang diunduh di setneg.go.id, gaji yang diterima oleh pegawai BPIP paling terendah Rp19.500.000 dan tertinggi sebesar Rp112.548.000.

Gaji paling banyak akan diterima oleh Megawati Soekarno Putri.

Sebagai ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati akan menerima gaji sebesar Rp112.548.000 perbulan.

Sementara anggota Dewan Pengarah lainnya yang berjumlah delapan orang akan mendapatkan gaji sebesar Rp100.811.000.

Delapan anggota Dewan Pengarah di antaranya Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'aruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Sedangkan Yudi Latief yang menjabat sebagai Kepala BPIP mendapat gaji sebesar Rp 76.500.000.

Baca: Kembali Diserang Isu Kasus Asusila, Ini Sederet Fakta Anggota DPR Gerindra Aryo Djojohadikusumo

Selain mendapat gaji, pada Pasal 4 disebutkan sejumlah fasilitas lain kepada Ketua dan anggota dewan pengarah, kepala, wakil kepala, deputi, dan staf khusus BPIP.

Pada ayat 2 dan 3 dijelaskan rinciannya.

Mereka akan mendapatkan biaya perjalanan dinas, di mana ketua dan anggota dewan sesuai perundang-undangan.

Kepala diberikan setingkat Menteri.

Wakil kepala diberikan setingkat wakil menteri.

Deputi diberikan setingkat pimpinan tinggi madya.

Kemudian staf khusus diberikan setingkat pimpinan tinggi madya.

Berikut besaran gaji lengkap jajaran BPIP:

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved