Sleman

Terkait Penerimaan Siswa Baru SMP, Sleman akan Kembali Berlakukan Sistem Zonasi

Dengan adanya sistem zonasi ini siswa diharapkan akan punya rasa memiliki terhadap sekolah karena keberadaannya yang berada dekat dengan rumah

Penulis: Tantowi Alwi | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Panji Purnandaru
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Sri Wantini. 

Laporan Calon Reporter Tribun Jogja, Siti Umaiyah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Berkaitan dengan penerimaan siswa didik baru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sleman, sistem zonasi akan diberlakukan kembali.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sri Wantini, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman pada Senin (28/5/2018).

Sri Wantini mengatakan, tahun ini merupakan tahun kedua Kabupaten Sleman memberlakukan sistem zonasi.

"Jika dulunya para siswa berhak memilih sekolah dimanapun dan kemanapun, dalam sistem zonasi ini siswa diusahakan memilih sekolah yang berada dalam satu zonasi. Kalau dia memilih di zonasinya akan mendapat poin 20, kalau di luar poinnya hanya 10," jelasnya.

Baca: PPDB Zonasi, Siswa Dapat Memilih 16 SMPN

Poin tersebutlah yang akan digunakan sekolah untuk menentukan diterima atau tidaknya siswa tersebut.

"Jadi gini, sekarang sistem penerimaan siswa SMP di Sleman menggunakan nilai UN. Nanti dengan sistem zonasi nilai UN tersebut ditambah poin zonasi mereka. Jadi mempengaruhi juga diterima atau tidaknya mereka," jelasnya.

Tujuan diadakan sistem zonasi ini sendiri yakni agar pemerataan akses dan mutu sekolah bisa dilakukan dengan cepat.

Selain itu juga untuk mengurangi kesenjangan mutu antar sekolah.

"Tahun lalu kita sudah gunakan sistem zonasi, khususnya di SMP-SMP Negeri. Ini sangat efektif dalam mempercepat pemerataan mutu pendidikan," terangnya.

Berkenan dengan pembagian zonasi, di Sleman sendiri dibagi menjadi 4 bagian, yakni zonasi Timur, Tengah, Utara dan Barat.

Baca: UNBK Berbasis Zonasi Memasuki Tahun Ketiga

Zonasi Timur meliputi Prambanan, Berbah, Kalasan, Depok. Zonasi Tengah meliputi Mlati, Nganglik, Sleman, Tempel.

Untuk zonasi Barat meliputi Godean, Moyudan, Gamping, Minggir, Sayegan.

Sedangkan untuk zonasi Utara meliputi Cangkringan, Pakem, Turi, dan Ngemplak.

"Nanti masing-masing sekolah memiliki zonasi sendiri, ada 4 zonasi. Mereka yg tinggal di wilayah kecamatan itu berhak untuk mendaftar di sekolah yang berada dalam satu zonasi. Contoh Moyudan, bisa di Moyudan, Minggir, Godean, Sayegan atau Gamping," terangnya.

Sri Wantini berharap, dengan adanya sistem zonasi ini siswa akan punya rasa memiliki terhadap sekolah karena keberadaannya yang berada dekat dengan rumah mereka.

Baca: Zonasi PPDB di DIY Masih Terus Digodok

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved