Kriminalitas

Curi dan Jual Besi Milik Majikannya, Pria Asal Gunungkidul ini Harus Berurusan dengan Polisi

Tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida Pertana
Panit II Reskrim Polsek Gamping, Aiptu Ombang Siswoyo (Kiri) bersama anggota reskrim Polsek Gamping saat menunjukkan tersangka pencurian di Mapolsek Gamping, Rabu (23/5/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran unit reskrim Polsek Gamping meringkus pencuri besi yang kerap beraksi di sebuah gudang bekas pabrik krupuk daerah Bodeh, Ambarketawang, Gamping, Sleman.

Adapun total kerugian korban akibat besinya dicuri dan dijual tersangka mencapai Rp 55 juta.

Meski sempat kucing-kucingan dengan tersangka, akhirnya petugas berhasil membekuk tersangka di daerah Gunungkidul kemarin, Selasa (22/5/2018).

Kapolsek Gamping, Kompol Herwinedi didampingi Panit II Reskrim Polsek Gamping, Aiptu Ombang Siswoyo mengatakan bahwa aksi pencurian besi yang dilakukan Sutino (49), warga Karanganyar, Semin Gunungkidul terungkap saat pemilik gudang yakni Totok Susanto (49), warga Ambarketawang, Gamping, Sleman mendapat informasi dari seorang saksi bahwa tersangka terlilit hutang.

Lanjutnya, korban sebetulnya tidak menaruh rasa curiga, namun karena saksi tersebut memberitahu bahwa tersangka akan membayar hutang setelah menjual besi-besi ke loakan menimbulkan tanda tanya.

Mengingat beberapa besi bekas cor, kerangka besi penyangga tampungan air, tromol truk, gerinda dan handplet kerap hilang.

"Setelah korban mengecek ke loakan ternyata barang-barang di gudang itu berada di sana dan yang menjual adalah tersangka. Karena telah dirugikan, korban langsung lapor ke kami dan kami langsung lakukan penyelidikan," katanya, Rabu (23/5/2018).

Disebutkan Aiptu Ombang, bahwa pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal.

Kendati demikian, dengan teknik khusus akhirnya pelaku berhasil dibekuk kemarin Selasa.

"Tersangka ditangkap di rumah istri keduanya di daerah Tepus, Gunungkidul, dan tidak ada perlawanan saat ditangkap kemarin," ucapnya.

Dari keterangan yang diperoleh pihaknya, bahwa tersangka ini ternyata merupakan karyawan korban, bahkan tersangka diberi izin untuk menempati gudang tersebut karena sudah tidak digunakan untuk memproduksi kerupuk.

Kepada pihaknya pula, tersangka mengaku menjual besi-besi ke loakan di Ambarketawang secara bertahap.

"Jadi tersangka ini mencuri barang punya majikannya sendiri. Dari pengakuannya, dia (tersangka) yang mencuri dan menjual ke tukang rosok sudah 10 kali dan simulai dari bulan Maret lalu," ujarnya.

"Selama beraksi 10 kali itu tersangka dapat uang sekitar Rp 5 juta dan sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari sama membayar hutang," imbuhnya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya saat ini tersangka harus meringkuk di tahanan Mapolsek Gamping.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved