THR
Alhamdulillah, Segini THR Yang Bakal Diterima PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun Ini
Alhamdulillah, segini THR yang bakal diterima PNS, TNI, Polri dan Pensiunan tahun ini.
Penulis: say | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Kabar yang ditunggu-tunggu bagi Anda yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akhirnya datang juga.
Siang ini, Rabu (23/5/2018), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan dan mengumumkan, Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Seperti TribunJogja.com lihat dari siaran Kompas TV, ada yang istimewa yang dilakukan pemerintah tahun ini, yakni pensiunan juga akan menerima THR.
Tak hanya itu, jumlah THR yang akan diterima abdi negara juga naik dibanding tahun sebelumnya.
Dengan kenaikan ini, Jokowi berharap tak hanya dapat meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI dan Polri di Hari Raya saja.
"Tetapi juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara)," kata Jokowi.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, tetapi juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.
"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan kinerja dan lain-lain," papar Sri Mulyani.
Adapun pensiun ke 13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Menurut Sri, pembayaran THR akan mulai dilakukan pada akhir Mei dan diharapkan selesai Juni.
Untuk gaji ke-13, pembayarannya dilakukan pada bulan Juni. (*)
