Kulonprogo
Program Hunian Magersari Kaligintung Belum Jelas
Rencana pembangunan hunian untuk warga kurang mampu itu hingga kini belum jelas juntrungannya.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Hasrat sebagian warga terdampak pembangunan bandara untuk memiliki rumah relokasi magersari di Desa Kaligintung, Kecamatan Temon tampaknya harus ditahan lebih dalam.
Pasalnya, rencana pembangunan hunian untuk warga kurang mampu itu hingga kini belum jelas juntrungannya.
Proyek itu diketahui belum tercantum dalam daftar program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk pelaksanaan 2018 ini.
Dengan demikian, program pembangunan itu belum bisa dilakukan pada tahun ini.
Adapun sebelumnya KemenPUPR telah menangani pembangunan rumah relokasi magersari di Desa Kedundang dan kini telah dihuni warga terdampak bandara yang lolos seleksi.
Baca: Proses Peralihan Status Hak Tanah Relokasi Masih Berjalan
"Informasi dari Satuan Kerja (Satker) KemenPUPR, program rumah khusus ini tidak masuk dalam musyawarah perencanaan program di kementerian. Jadi, pembangunannnya belum bisa terlaksana tahun ini," kata Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Suparno, Jumat (18/5/2018).
Saran untuk mengajukan kembali permohonan program tersebut kemudian disarankan pihak Satker dengan tembusan langsung kepada Sekretariat Wakil Presiden.
Hanya saja, saat ini DPUPKP Kulonprogo masih mencari formula pengusulannya mengingat perlu alasan khusus.
Sebelumnya, Pemkab Kulonprogo mengajukan pengusulan program itu dengan latar belakang adanya pembangunan bandara sebagai alasan yang sesuai Peraturan Menteri nomor 20/prt/m/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus (Rusus).
Permen itu mengatur pengajuan rusun bisa dilakukan dengan peruntukannya bagi warga yang harus meninggalkan tempat asal karena terkena dampak pembangunan pusat atau daerah.
Pengajuan juga bisa dilakukan kepada warga yang harus pindah karena terdampak bencana alam.
Baca: Tiga Warga Terdampak Bandara Tidak Lolos Verifikasi Calon Penghuni Hunian Relokasi Magersari
"Latar alasan yang kami susun sudah sesuai dengan peraturan menteri namun tetap tidak lolos. Kami herannya di situ," kata Suparno.
Terkait rumah relokasi magersari di Kaligintung ini, Pemkab masih sebatas dalam tahap penyediaan lahan untuk 50 unit rumah.
Lahan tersebut masih membutuhkan pematangan struktur dan pembersihan permukaan dengan perkiraan kebutuhan dana mencapai Rp1 miliar.
DPUPKP pada tahun ini mengusulkan anggaran Rp200 juta melalui anggaran biaya tambahan dalam APBD 2018 untuk kebutuhan pembersihan lahan dan cut and fill (gali-uruk).