Kulonprogo

Proses Peralihan Status Hak Tanah Relokasi Masih Berjalan

Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menargetkan semua bidang tanah tersebut bisa didaftarkan sertifikasinya pada tahun ini juga

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Tim Keseimbangan Tanah Wakaf dan Pengganti memantau calon lokasi pemindahan tanah wakaf terdampak pembangunan bandara di Temon, Kamis (22/3/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Proses penyertifikasian tanah kas desa yang dialihfungsikan sebagai hunian relokasi bagi warga terdampak pembangunan bandara di Temon hingga kini masih berjalan.

Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menargetkan semua bidang tanah tersebut bisa didaftarkan sertifikasinya pada tahun ini juga.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertarung) Kulonprogo Heriyanto mengatakan saat ini prosesnya masih dilakukan pengumpulan dokumen tanah dan warga penghuninya.

Dijanjikannya proses itu akan segera selesai untuk kemudian dibuatkan peta bidang dan dilanjut pelepasan hak atau peralihan status anah kas desa menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas nama warga.

Baca: Jelang Ramadan, Stok Beras Kulonprogo Aman

"Kewenangan penerbitan bukan di kami melainkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, targetnya memang kami daftarkan (sertifikasi) tahun ini. Ada 283 bidang seluruhnya," kata Heriyanto, Minggu (13/5/2018).

Catatan Tribun Jogja, tanah kas desa yang dimanfaatkan untuk relokasi warga terdampak bandara mencapai keluasan 12,4 hektare di lima desa bagi 278 kepala keluarga (KK).

Yakni, tanah kas Desa Glagah untuk 98 KK, Palihan untuk 99 KK, Kebonrejo untuk 23 KK, Janten 54 KK, dan Jangkaran untuk 4 KK.

Sertifikasi tanah akan dibiayai oleh Pemkab namun biaya untuk menebus tanah kas desa itu nantinya akan ditanggungkan kepada warga penghuninya yakni warga peserta relokasi yang saat ini sudah menempati rumah baru masing-masing di atas lahan tersebut.

Nilai penggantian cukup beragam antar kapling namun mendekati nilai yang telah ditaksir oleh appraisal.

Baca: Tiga Warga Terdampak Bandara Tidak Lolos Verifikasi Calon Penghuni Hunian Relokasi Magersari

Heriyanto menjamin seluruh bidang tanah tersebut nantinya bisa tersertifikasi sebagai hak milik warga bersangkutan.

Pemkab sendiri telah menyampaikan hal ini sejak awal kepada warga peserta relokasi dan seluruh bidang tanah kas desa yang digunakan untuk program relokasi itu sudah dibekali dengan surat keputusan (SK) dari Camat Temon.

"Dari data terdahulu ada 400 warga yang terdaftar ikut program relokasi hanya 283 bidang yang terambil. Sisanya (warga) batal mengambil," kata Heriyanto.

Baca: Eksekusi Pengosongan Lahan Bandara, Polisi Janji Tak Tenteng Senjata Api

BPN menyebut ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam proses peralihan hak atas tanah kas desa tersebut.

Yakni permohonan izin kepada Gubernur DIY, pelepasan status tanah kas desa, dan pemberian ganti rugi kepada desa.

Prosesnya akan dilakukan setelah semua tahapan itu berjalan sesuai peraturan terkait pengubahan status hak kepemilikan tanah.

"Nanti pelepasannya diawali pengajuan permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kulonprogo karena perlu izin gubernur juga untuk pelepasan aset desa. Setelah ada izin pelepasan, panitia akan melakukan sidang pelepasan untuk kemudian diterbitkan surat keputusan peralihan status hak kepemilikannya," kata Kepala BPN Kulonprogo, Suardi.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved