Jawa

Kurangi Jam Kerja Saat Ramadan, ASN di Kabupaten Magelang Diminta Tetap Disiplin Bekerja

Jika jam kerja ASN di hari biasa adalah 37,5 jam per minggu kini menjadi 32,5 jam per minggu.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Sekretaris BKPPD Kabupaten Magelang, Eko Tavip Hariyanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengurangan jam kerja ASN, Kamis (17/5/2018) di Kantor BKPPD Magelang. 

Eko mengatakan akan terdapat sanksi bagi ASN yang ketahuan tidak disiplin ataupun mangkir saat jam kerja di bulan Ramadan.

"Ada sanksi disiplin bagi PNS, ada pembinaan dari Kepala OPD. Kita berikan hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Ini juga pengaruhnya kepada tunjangan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang, Haryono, mengatakan kegiatan proses belajar mengajar selama bulan Ramadan diatur jam masuk pukul 07.30 WIB, jam pelajaran dikurangi lima menit setiap jam pelaharan.

Kegiatan PBM pun diupayakan untuk memeperbanyak kegiatan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

"Selain itu untuk mengurangi kegiatan yang banyak mengeluarkan energi, dan menjaga suasana saling menghargai, hormat dan menghormati," kata Haryono.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved