Kriminalitas
Pakai Sabu di Indekos, 8 Mahasiswa Diciduk Polda DIY
Delapan mahasiswa tersebut mengkonsumsi sabu di sebuah indekos daerah Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman beberapa waktu lalu.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
"Mereka belinya dengan patungan dan sekali beli 0,5 gram seharga Rp 600 ribu, setelah itu dipakai ramai-ramai. Kebanyakan ngakunya baru sekali itu makai, tapi ada juga yang sudah lebih dari sekali. Kalau yang bertugas beli si L, karena dia yang tahu siapa yang jual," ucapnya.
Ditambahkannya, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut karena salah satu tersangka terindikasi mengetahui jaringan pengedar sabu di Yogyakarta.
Diungkapkannya pula, karena hal itulah, kedelapan orang tersebut diproses hukum lebih lanjut dan tidak dilakukan assessment untuk rehabilitasi.
"Dari pengakuan mereka, alasannya (Makai) hanya coba-coba dan untuk mengisi waktu luangnya saja. Untuk yang residivis tidak ada, mereka pemakai semua. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 Udnang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 6 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, AKD, seorang tersangka yang merupakan mahasiswi PTS di Yogyakarta ini mengaku bahwa ia sebelumnya menolak diajak mengkonsumsi sabu-sabu.
Namun, karena telah saling mengenal satu sama lain, akhirnya ia terbujuk untuk mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.
"Saya hanya diajak, pertama sempat nolak dan yang kedua baru mau karena udah kenal juga sama yang lain, saya juga ikut patungan," katanya dengan nada lirih.
"Baru sekali ini saya pakai itu (Sabu), dan tidak akan mengulanginya lagi," katanya lagi. (*)