Pemindahan Napi Terorisme

Lapas Pasir Putih Nusakambangan Siap Terima Napi Teroris dari Mako Brimob Kelapa Dua

Lapas Pasir Putih Nusakambangan Siap Terima Napi Teroris dari Mako Brimob Kelapa Dua

Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jateng/Khoirul Muzaki
Lapas Pasir Putih Nusakambangan, satu di antara tujuh Lapas di Nusakambangan 

TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarajatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Polri memindah ratusan napi kasus terorisme dari Mako Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, hari ini, Kamis (10/5/2018).

Kepala Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Muhamad Susani, Lapas Pasir Putih menyatakan siap untuk menerima pindahan napi teroris dari Mako Brimob.

Lapas khusus narapidana teroris itu masih cukup longgar untuk menampung napi teroris kategori berisiko tinggi (high risk).

Lapas Pasir Putih memiliki kapasitas 100 lebih napi . Adapun saat ini, Lapas itu baru ditempati 39 napi kasus terorisme.

Dia pun mengaku telah menerima pemberitahuan terkait pemindahan napi dari rutan Mako Brimob. Tetapi terkait waktu pemindahan, dia belum bisa memastikan.

Susani menegaskan, Lapas Pasir Putih memang didesain khusus dengan pengamanan super maksimum (maximum security).

Dengan sistem pengamanan demikian, napi berisiko tinggi (high risk) dijamin susah berkutik di Lapas itu.

"Tidak ada kata tidak siap kalau sudah perintah,"katanya

Pengamanan di Lapas Pasir Putih menjelang pemindahan nari teroris dari Mako Brimob Kelapa Dua ini normal sesuai SOP.

Ada empat blok yang saling terpisah di lapas ini.

Lapas Pasir Putih telah dipersiapkan khusus untuk menampung napi kasus terorisme yang dianggap berbahaya atau berisiko tinggi (high risk).

Karena yang mendekam di Lapas itu napi khusus, pengamanan di Lapas ini pun sangat diperhatikan.

Sistem pengamanan dibuat super maksimum, baik melalui petugas khusus yang telah menjalani assessment maupun pengawasan melalui teknologi canggih.

Masing-masing napi ditempatkan di sel-sel isolasi yang saling terpisah dengan napi lainnya. Interaksi antar napi atau dengan pihak luar sangat dibatasi.

Mereka mendapatkan pengawasan ketat selama 24 jam, baik melalui CCTV yang terpasang di masing-masing sel atau blok maupun oleh petugas khusus. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved