Bantul

Wabup: Sungai di Bantul Sedang Mencari Keseimbangan

Banjir Bantul 28 November 2017 sampai saat ini masih menyisakan masalah berupa kerusakan lingkungan yang masif.

Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Ari Nugroho
IST
Wabup Bantul, Abdul Halim Muslih saat mendatangi lokasi erosi sungai di daerah Bendo, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Selasa (8/5/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Banjir Bantul 28 November 2017 sampai saat ini masih menyisakan masalah berupa kerusakan lingkungan yang masif.

Puluhan kilometer tepian sungai di wilayah ini diketahui mengalami erosi. Celakanya, penanganan tak bisa dilakukan secara instan.

Erosi atau pengikisan tanah akibat gerusan aliran sungai ini mengenai lahan pertanian seperti daerah Selopamioro maupun Sriharjo, Imogiri.

Sebagian merusak lahan perorangan untuk pemukiman.

Di beberapa lokasi, bahkan gerusan mengakibatkan tanah makam tergerus sebagian.

Pemkab Bantul sudah bergerak, dengan mendata titik tepian sungai mana saja yang mengalami kerusakan sesaat setelah banjir lalu.

Hasilnya, didapat 35 usulan perbaikan tepian sungai tersebar di 19 titik yang dilewati sungai Oya, Progo, Gajahwong, Opak dan Bedog.

Baca: Wabup Bantul Tinjau Lokasi Erosi Sungai di Imogiri

Sebanyak 35 usulan ini diperkirakan menelan biaya lebih dari Rp 200 miliar.

"Masih akan bertambah, sampai saat ini masih ada usulan perbaikan," ujar Yitno selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul, Selasa (8/5/2018).

Perbaikan yang diajukan DPUPKP ini berupa pemasangan tanggul darurat seperti bronjong.

Beberapa titik, sudah sampai ke pemasangan pondasi cor permanen.

Penanganan disesuaikan dengan tingkat kerusakan tepian sungai yang ditimbulkan akibat banjir kemarin.

Sementara usulan dan pendataan yang sudah dilakukan DPUPKP saat ini sudah disampaikan ke dinas terkait.

Seperti pengajuan ke pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO).

"Karena wewenang penanganannya juga berbeda. Seperti tepian sungai yang menjadi wewenang BBWSO. Sementara infrastruktur jalan menjadi ranah Kementrian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Dari daerah kita sudah lakukan penanganan sesuai kemampuan," kata Yitno.

Baca: BBWSO: Perlu Kajian Ulang Dampak Penggunaan Alat Berat Terhadap Penurunan Debut Air Sungai Pabelan

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved