Kota Yogyakarta

Kecewa Pemda DIY Tidak Hentikan Proyek, Sukrisno Pasang Banner Peringatan

Hal tersebut ditempuh setelah Pemda DIY sama sekali tidak menggubris putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho
IST
Beberapa pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan eks Bioskop Indra, salah satunya Sukrisno Wibowo, memasang banner di depan lokasi proyek, yang berisikan peringatan kepada Pemda DIY, untuk menghentikan aktivitas pembangunan, Senin (7/5). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beberapa pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan eks Bioskop Indra, salah satunya Sukrisno Wibowo, memasang banner di depan lokasi proyek, yang berisikan peringatan kepada Pemda DIY untuk menghentikan aktivitas pembangunan, Senin (7/5/2018).

Hal tersebut ditempuh setelah Pemda DIY sama sekali tidak menggubris putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, yang telah mengabulkan permohonan penghentian aktivitas lapangan di lahan eks Bioskop Indra.

Permohonan itu diajukan oleh kelima penggugat.

Kuasa Hukum Para Penggugat, Erick S Paat, mengatakan bahwa dalam beberapa kali persidangan, di hadapan majelis hakim, pihaknya sudah mengingatkan supaya Pemda DIY tidak melanjutkan proyek gedung yang rencananya bakal dijadikan menjadi sentra PKL itu.

Berdasar penetapan PTUN Yogyakarta mengenai perkara nomor 1/G/2018/PTUN YK tertanggal 3 April 2018, permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara oleh penggugat dikabulkan sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca: PTUN Bisa Gandeng Perguruan Tinggi untuk Sosialisasi ke Masyarakat

Sehingga, dengan demikian, Pemda DIY diperintahkan menunda pelaksanaan surat keputusan objek sengketa sampai adanya putusan pengadilan.

"Harusnya Pemda DIY hormati putusan penundaan, yang intinya tidak boleh melakukan kegiatan apapun di situ (lahan eks Bioskop Indra), dalam pertimbangannya kan jelas," kata Erick, Senin (7/5/2018).

Merasa jengah dengan perilaku Pemda DIY yang enggan menghentikan aktivitas proyek, pihaknya pun memutuskan memasang banner berisikan peringatan tersebut.

Menurutnya, putusan akhir memang masih jauh, namun putusan penundaan itu tetap harus dihargai.

"Kita tahu negara ini negara hukum. Kita harus hormati hukum. Jalur hukum sudah diambil, apapun itu, seharusnya dihormati. Putusan akhir memang masih jauh. Apakah dikabulkan, atau tidak, itu persoalan lain," cetusnya.

"Karena itu, hari ini kita pasang peringatan dan menyampaikan bahwa Pemda (DIY) sangat tidak menghormati putusan penundaan ini. Mari, hargailah, hormati, jangan merasa daerah istimewa, terus bisa sesuka-sukanya," imbuh Erick.

Baca: Pembersihan Lahan Eks Bioskop Indra Hampir Rampung, Taman Kuliner Menjadi Prioritas Pembangunan

Ia pun mengungkapkan, banner tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap pemerintah yang dianggapnya tidak taat kepada hukum.

Apalagi, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, namun tidak ditanggapi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved