Bandara NYIA
Warga Penolak Sebut AP I Tak Bercermin dari Kesalahan Terdahulu
Niatan PT Angkasa Pura I untuk mempercepat upaya pengosongan lahan pembangunan NYIA kian menggebu.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Niatan PT Angkasa Pura I untuk mempercepat upaya pengosongan lahan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) dan pemindahan warga penolak dari areal lahan tersebut kian menggebu.
Di sisi lain, kelompok warga penolak menilai pemrakarsa pembangunan bandara tersebut tidak bercermin pada kesalahan di tahap-tahap sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dan AP I bersama aparat keamanan dan militer memang sudah beberapa kali melakukan rapat koordinasi untuk menuntaskan pengosongan lahan tersebut.
Bahkan, pada pertemuan di pekan lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut dilibatkan dalam koordinasi tersebut menyangkut prosedur pemindahan warga penolak.
Skenarionya, warga beserta seluruh perabotan yang dimiliki akan dipindahkan ke rumah kontrak yang disewa AP I selama 3 bulan.
Hal ini menandakan bahwa tak lama lagi eksekusi pengosongan lahan itu akan segera dilakukan.
Baca: Kenakan Seragam Polisi, Band Musik Polda DIY Bius Ratusan Pengunjung Malioboro
Meski belum diketahui jadwal pastinya, AP I dan Pemkab Kulonprogo menyiratkan bahwa eksekusi akan dilakukan sebelum masuk bulan puasa.
Atas hal ini, kelompok warga penolak pembangunan NYIA dari Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (PWPP-KP) menyatakan akan tetap bertahan sebisa mungkin dan mempertahankan segala haknya atas tanah dan rumah sebagai ruang hidupnya.
Warga tetap pada pendiriannya bahwa konsinyasi kompensasi pembebasan lahan di pengadilan yang dilakukan AP I sebagai langkah yang cacat hukum.
Sedangkan AP I meyakini pembebasan lahan tersebut sudah tuntas sepenuhnya dengan adanya penetapan konsinyasi ganti rugi tersebut.
Seorang pentolan PWPP-KP, Sofyan, Minggu (6/5/2018) mengatakan permasalahannya bukan tentang warga yang berkeras meyakini bahwa tanah itu sebagai haknya.
Namun, yang jadi dasar AP I untuk mengambil tanah itu adalah konsinyasi yang menurutnya cacat hukum.
Warga meyakini tahapan konsinyasi itu maladministrasi karena sejumlah persyaratannya tidak dipenuhi AP I.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY memang pernah merilis hasil investigasi yang menyebut terjadi maladministrasi dalam proses konsinyasi tersebut.
Pun Izin Penetapan Lokasi pembangunan (IPL) pembangunan bandara menurut Sofyan saat ini sudah habis masa berlakunya.
Dengan demikian, menurutnya, AP I tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengambil tanah warga.
"Konsinyasi cacat hukum tidak terpenuhi syaratnya dan IPL habis masa berlakunya. Sudah jelas, to? Apakah AP 1 akan mengulangi kesalahan untuk kesekian kalinya?" tanya Sofyan.
Maka itu, warga disebutnya akan terus bertahan di tempat tinggalnya saat ini meski upaya pemaksaan agar warga segera hengkang dari lahan cakupan IPL itu mungkin akan digencarkan pihak pemrakarsa pembangunan NYIA.
Sofyan menyebut, sebagai cara bertahan, warga tetap beraktivitas seperti biasa seolah tak terjadi apapun.
Apalagi, sekarang masuk Bulan Sya'ban dan mendekati Ramadan sehingga warga ingin melakukan persiapan ibadah.
Pihaknya pun enggan menanggapi pernyataan AP I yang menyebut telah menyewakan sejumlah rumah untuk dihuni warga ketika mereka harus dipindahkan keluar dari lahan IPL.
Ia memilih untuk tetap berpikir positif bahwa warga tidak akan dipindah paksa oleh pihak lain.
"Bertanam, ngopeni anak sekolah, ya beraktivitas biasa. Ngaji, mendekatkan diri pada Allah. Kami tetap khusnudzon pada Allah, semua tidak akan terjadi. Semoga AP I diingatkan, ditunjukkan, dan disadarkan Allah atas kesalahannya," kata Sofyan.
Sofyan juga bersikap tak acuh atas langkah Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo yang mendekati kerabat dari warga penolak bandara sebagai jalan untuk memuluskan proses pemindahan warga dari dalam areal IPL.
Dalam pertemuan itu, Hasto berharap agar para kerabat ini bisa membantu membujuk warga penolak untuk segera pindah.
"Biarkan saja. Kami tidak akan menanggapinya," kata dia.
Di lain pihak, AP I menyatakan bahwa pengosongan lahan berikut pemindahan warga yang masih bertahan itu perlu dilakukan segera agar pekerjaan konstruksi proyek pembangunan NYIA itu bisa dilanjutkan.
Tahap pembersihan lahan hingga saat ini belum tuntas seluruhnya karena masih ada puluhan rumah yang masih dihuni 37 kepala keluarga.
"Ini harus diselesaikan karena menyangkut kepentingan umum. Tahap peringatan sudah tiga kali kami lakukan dan sudah final. Tinggal menunggu waktunya (warga) kami pindahkan. Tunggu hari baik. Semoga tidak terjadi gejolak atau ada orang yang memanfaatkan situasi," kata Juru Bicara Proyek Pembangunan NYIA PT AP I, Agus Pandu Purnama. (tribunjogja)