Hotline Public Service

Cara Mengatasi Peserta BPJS Meninggal Iuran Bulanan Tetap Ditagih

Cara Mengatasi Peserta BPJS Meninggal Iuran Bulanan Tetap Ditagih. Cara Mengatasi Peserta BPJS Meninggal

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Bpjs-kesehatan.go.id
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Halo HPS Tribun, saya mau tanya bagaimana proses penghentian iuran BPJS dari saudara yang sudah meninggal? terimaksih

+6282326743xxx

Bila ada keluarga yang meninggal, maka sesegera mungkin melaporkan ke bpjs kesehatan setempat.

Kejadian meninggalnya peserta Bpjs kesehatan tidak secara otomatis diketahui oleh sistem bpjs kesehatan sehingga perlu adanya kesadaran dari keluarga peserta untuk melaporkannya.

Karena jika tidak, sistem bpjs kesehatan akan terus menghitung tagihan berjalan meski yang bersangkutan telah lama meninggal.

Selama pihak bpjs kesehatan belum memperoleh laporan maka tagihan akan terus berjalan hinga bulan dilaporakan.

Untuk itu, pihak pelapor yakni keluarga dari almarhum dapat mendatangi kantor bpjs kesehatan terdekat dengan membawa :

1. SKK ( surat keterangan kematian ) dari pihak rumah sakit , klinik , dokter ataupun dari kelurahan setempat
2. KTP , KK almarhum di fotocopy
3. Membawa kartu bpjs kesehatan almarhum
4. Melunasi jumlah tagihan hingga bulan terakhir peserta dinyatakan meninggal.  (*)

Petugas BPJS Kesehatan cabang magelang menunjukkan aplikasi Mobile JKN, Kamis (26/4) di Restoran Sekar Kedaton, Mungkid, Kabupaten Magelang. Aplikasi yang diluncurkan BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan JKN KIS.
Petugas BPJS Kesehatan cabang magelang menunjukkan aplikasi Mobile JKN, Kamis (26/4) di Restoran Sekar Kedaton, Mungkid, Kabupaten Magelang. Aplikasi yang diluncurkan BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat mengakses layanan JKN KIS. (TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K)

BPJS Ikut Suami

Tribun, Istri dulu bekerja di luar daerah, dan BPJSnya masih ikut kantornya. Baru-baru ini dia keluar dan pindah ke Jogja. Yang ingin saya tanyakan, apakah bisa BPJSnya bisa ikut suami? terimaksih

+6282359694xxx

Terimakasih pertanyaanya. Menanggapi permasalahan saudara, jika BPJS Kesehatan istri hendak ikut suami maka harus dari HRD perusahaan tempat suami bekerja. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan masing-masing perusahaan.

Sementara, jika suami pegawai negeri sipil (PNS) maka yang bersangkutan dapan datang ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta di Jalan Gedongkuning. Dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut;

- Daftar gaji terakhir
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)

Humas BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta

grafis pindah kelas bpjs
grafis pindah kelas bpjs (tribunjogja/suluh)

Urus BPJS Mandiri

HPS Tribun Jogja, saya ingin tanya. Bagaimana proses mengurus BPJS kesehatan tanpa melalui perusahan tempat saya bekerja? Maturnuwun

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved