DIY
Terkait Kelanjutan Kasus Pencoretan Provokatif di UIN, AMAN Datangi Ditreskrimum Polda DIY
Kedatangan pihaknya untuk beraudiensi dengan Ditreskrimum Polda DIY terkait kasus tulisan yang berisi ancaman kepada Sultan.
Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan (AMAN) Yogyakarta mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, Jumat (4/5/2018).
Adapun maksud kedatangan aliansi tersebut guna ingin mengetahui perkembangan kasus aksi demo di simpang tiga UIN Yogyakarta, khususnya mengenai tulisan provokasi yang mencatut nama Sultan.
Agung Budyawan, juru bicara Aman mengungkapkan bahwa kedatangan pihaknya untuk beraudiensi dengan Ditreskrimum Polda DIY terkait kasus tulisan yang berisi ancaman kepada Sultan.
Mengingat hal tersebut mendapat perhatian khusus dari masyarakat Yogyakarta dan pihaknya berharap agar orang yang melakukan pencoretan tersebut segera diungkapkan dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
"Tulisan provokasi itu sudah di luar nalar, melukai batin dan menyinggung harga diri masyarakat Yogyakarta. Ekspektasi masyarakat juga besar terkait kasus ini, karena itu harapannya otak dari aksi pencoretan itu segera ditangkap," katanya.
Menurutnya, aksi pencoretan yang dilakukan oleh kemarin Selasa (1/5/2018) tampak sistematis dan sudah direncanakan. Selain itu, diungkapkannya bahwa aksi yang berakhir ricuh kemarin terkesan memanfaatkan momentum May Day guna menyampaikan dan melakukan hal tertentu.
Lanjutnya, pihaknya juga akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. "Kita dukung profesionalitas Polisi menanggapi kasus ini, kita juga akan serahkan bukti coretan penghinaan ke Polisi untuk keperluan penyidikan," ujarnya.
"Tadi dijelaskan untuk orang yang menulis coretan provokatif disebutkan karena penyidikan masih terus berjalan dan untuk mengetahuinya harus berdasarkan alat bukti yang ada," imbuhnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga mendapatkan keterangan bahwa dari 12 tersangka yang ditetapkan, 8 tersangka sudah berada di tahanan Mapolda DIY, sedangkan 4 diantaranya menjadi 4 tahanan Kota. "Tadi dijelaskan, dari 12 itu (tersangka) dikelompokkan, ada yang kena pasal 170 dan 160. Dari Polisi juga bilang seminggu lagi berkas akan diserahkan ke Kejaksaan," ulasnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda DIY mengatakan, kedatangan AMAN ke Ditreskrimum untuk mengunjungi dan berdiskusi terkait kelanjutan kasus kerusuhan di Simpang 3 UIN kemarin. Menurutnya, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
"Yang jelas masih dalam proses (penyidikan)," pungkasnya.