Kriminalitas

Satu Mahasiswa USD yang Ditetapkan Tersangka Dinonaktifkan Sementara

Selain menyesalkan kejadian kemarin, pihak USD juga mengambil langkah dengan menonaktifkan mahasiswanya tersebut.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida Pertana
Rektor Universitas Sanata Dharma, Johanes Eka Priyatma, M.Sc., Ph.D. (kanan) saat memberikan keterangan terkait salah satu mahasiswanya yang ditetapkan menjadi tersangka dalam aksi demo yang beakhir ricuh kemarin di gedung rektorat USD. Jumat, (4/5/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pihak Universitas Sanata Dharma (USD) Yogyakarta memberikan keterangan terkait keterlibatan dan ditetapkannya satu mahasiswanya dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh kemarin Selasa, (1/5/2018).

Selain menyesalkan kejadian kemarin, pihak USD juga mengambil langkah dengan menonaktifkan mahasiswanya tersebut.

"Kami sangat sesalkan terjadinya tindakan anarkis dalam demo tersebut. Kami juga sesalkan bahwa satu mahasiswa kami ikut kegiatan anarkis dalam kejadian tersebut, kata Rektor Universitas Sanata Dharma, Johanes Eka Priyatma, M.Sc., Ph.D. Jumat, (4/5/2018).

Lanjutnya, berkaitan dengan ditetapkan salah satu mahasiswanya berinisial AM (24), mahasiswa semester 4 jurusan sastra Indonesia sebagai tersangka dibenarkan oleh pihaknya.

Menurutnya, pihaknya juga telah memastikan hal tersebut usai menugaskan beberapa orang dari pihak USD ke Polda DIY.

"Memang ada seorang mahasiswa kami ditangkap pihak berwajib. Dengan terlibatnya satu mahasiswa, kami percayakan proses hukum pada pihak berwajib. Karena hal itu kami menonaktifkan status studi mahasiswa agar dapat menjalani proses hukum," ucapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved