Pos Polisi UIN Dibakar Massa
LBH Yogyakarta Akan Layangkan Nota Protes ke Polda DIY
Edo menerima dorongan dan pukulan yang mengenai kepala di atas telinga sebelah kiri.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
"Kami menuntut Kapolri dan Kapolda untuk minta maaf secara terbuka. Ya memang dari Polda DIY sudah meminta maaf, tetapi kami ingin mereka mengakui kesalahan, supaya tidak terjadi lagi. kalau kami advokat saja begini, apalagi nanti klien kami. Kami juga akan melayangkan nota protes," ungkap Yogi.
Ia mangatakan kepolisian mengabaikan Undang-Undang Advokat No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Yogi menjelaskan menurut pasal 9, pemberi bantuan hukum berhak melakukan pelayanan hukum, sementara pasal 10, pemberi bantuan hukum berkewajiban memberikan bantuan hukum.
"UU No 18 tahun 2003 malah menyatakan status advokat adalah penegak huku, posisiny sama dengan polisi. Kami bebas melakukan kewajiban kami memberikan bantuan hukum tanpa tekanan," pungkasnya. (*)