Pos Polisi UIN Dibakar Massa
Seorang Peserta Aksi di Simpang UIN Sunan Kalijaga Terbukti Positif Gunakan Sabu
3 peserta yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Hadi, berasal dari 2 kampus di DIY.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, mengungkapkan bahwa seorang peserta aksi di UIN Sunan Kalijaga, Selasa (1/5/2018) kemarin, terbukti menggunakan zat psikotropika.
"Peserta aksi berinisial BV terbukti positif menggunakan sabu, ganja, dan amphetamine," kata Hadi Utomo pada Rabu pagi (02/05/2018) di Mapolda DIY.
Hadi Utomo juga mengungkapkan, walaupun sebagian besar peserta mengaku sebagai mahasiswa, namun belum dipastikan apakah mereka mahasiswa aktif atau bukan.
3 peserta yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Hadi, berasal dari 2 kampus di DIY.
Baca: Polda DIY Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka pada Aksi di Simpang Tiga UIN Sunan Kalijaga
"Kita juga sudah mengetahui siapa dalang dan siapa yang mendanai, tapi masih kita dalami datanya," jelas Hadi.
Dari 3 tersangka tersebut, salah satunya adalah kordinator aksi, sisanya adalah pelaku perusakan.
Baca: Penuturan Saksi Mata, Begini Kronologi Aksi Anarkis Demonstran Hingga Rusak dan Bakar Pos Polisi
Hadi juga menyebut pihaknya sudah memiliki bukti video rekaman aksi kemarin. Dari video tersebut, Hadi menyebut ada 10 orang yang sudah ditandai pihak kepolisian.
Baca: Pos Polisi UIN Dibakar Massa, Polisi Tangkap 6 Orang yang Diduga Sebagai Provokator
"Kami menunggu mereka menyerahkan diri, kalau tidak kami yang akan datang menjemput," kata Hadi.
Hadi pun menyebut sudah menyiapkan pasal-pasal yang akan dikenakan pada pelaku aksi anarkis.
Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 160, 187, 170, dan 406 KUHP.
"Ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun," jelas Hadi.(*)