Kulonprogo

Tiga Warga Terdampak Bandara Tidak Lolos Verifikasi Calon Penghuni Hunian Relokasi Magersari

Mereka dinilai hidup berkecukupan sehingga tidak masuk kriteria yang disyaratkan untuk menjadi calon penghuninya.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
IST
Warga calon penghuni rumah relokasi magersari di Kedundang mengambil nomor undian untuk mendapatkan nomor rumah yang akan dihuni. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Tiga orang warga terdampak pembangunan bandara di Temon dinyatakan tidak lolos verifikasi dan klarifikasi data calon penghuni rumah relokasi magersari Kedundang.

Mereka dinilai hidup berkecukupan sehingga tidak masuk kriteria yang disyaratkan untuk menjadi calon penghuninya.

Adapun pada Jumat (27/4/2018) di Balai Desa Kedundang berlangsung pengundian nomor rumah untuk 43 kepala keluarga (KK) terdampak pembangunan bandara calon penghuninya yang telah terdaftar sebelumnya.

Jumlah pendaftar sebetulnya ada 46 KK yang terdiri atas 18 KK asal Desa Glagah dan 27 KK asal Palihan namun tiga KK dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Suparno mengatakan, ada tiga KK yang tidak mengikuti pengundian rumah tersebut karena tidak lolos tahap verifikasi dan klarifikasi data.

Satu KK tidak hadir dan menolak verifikasi data, satu KK tidak diketahui keberadaannya, dan satu KK lainnya dinilai termasuk golongan ekonomi mampu serta sudah pindah ke hunian pribadi di Pengasih sehingga tidak masuk kriteria yang dipersyaratkan.

Baca: PT Angkasa Pura Bakal Pindahkan Warga yang Masih Berada di Lahan Bandara Sebelum Bulan Puasa

"Relokasi magersari hanya diperuntukkan bagi warga terdampak bandara yang golongan ekonominya lemah atau tidak mampu untuk membangun hunian baru," kata Suparno.

Hunian yang disebut rumah khusus (rusus) relokasi magersari itu kini sudah dalam keadaan komplit.

Bangunan fisik rumah sudah lengkap berikut perabotannya seperti meja dan kursi serta lemari dan tempat tidur di dua kamar.

Fasilitas jaringan listrik dan air bersih juga telah terpasang meski air belum dialirkan.

Rencananya, serah terima kunci rumah akan dilakukan pada awal Mei 2018 atau sebelum memasuki bulan puasa.

"Kemungkinan nanti Bupati yang akan menyerahkan langsung kunci rumah kepada warga. Sebelum itu akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk penghuniannya," kata Suparno.

Baca: Bupati Kulonprogo Tak Kapok Temui Warga Penolak Bandara

Di kompleks hunian yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di atas lahan Paku Alam Ground (PAG) itu sendiri terdapat 50 unit rumah.

Dua unit rumah di antanya secara khusus diperuntukkan bagi warga penggarap lahan tersebut terdahulu karena tanahnya terpakai untuk pembangunan hunian relokasi.

Warga calon penghuni rumah relokasi magersari kedundang antusias menengok wujud rumah yang akan dihuninya
Warga calon penghuni rumah relokasi magersari kedundang antusias menengok wujud rumah yang akan dihuninya (IST)

Dengan demikian, ada lima unit rumah yang belum ada calon penguninya.

Suparno mengatakan pihaknya belum mengetahui kebijakan lebih lanjut atas lima rumah tersisa itu.

Hal ini akan dikoordinasikan dengan pemangku kebijakan namun kemungkinan besar tetap diperuntukkan bagi warga golongan kurang mampu.

Terbuka pula kemungkinan rumah itu akan diberikan kepada warga yang saat ini masih bertahan menolak pembangunan bandara.

Baca: Warga Penolak Pembangunan Bandara Kulonprogo: Hidup Mati Saya di Sini

"Kalau warga penolak membutuhkan ya bisa saja asalkan tetap sesuai kriteria golongan tidak mampu. Namun hal ini masih belum diketahui kebijakan lebih lanjutnya," imbuh Suparno.

Camat Temon, Jaka Prasetya mengatakan bahwa calon penghuni hunian relokasi Kedundang diverifikasi berdasarkan kondisi perekonomiannya.

Yakni, warga bersangkutan tidak mendapat kompensasi ganti rugi pengadaan tanah, tidak punya tempat lain untuk dihuni, ataupun tidak mampu membangun rumah baru.

Jika ternyata calon penghuni termasuk warga terdampak yang menerima kompensasi cukup besar maka yang bersangkutan tidak lolos verifikasi.

Adapun proses verifikasi hanya dilakukan kepada warga yang sudah terdaftar sejak awal tahapan pembebasan lahan.

"Warga juga menandatangani surat pernyataan kesanggupan segera menghuni dalam waktu 3 bulan setelah serah terima kunci. Mereka akan tinggal di sini selamanya dan turun temurun karena nanti mendapat serat kekancingan dari Pakualaman. Status kependudukannya kami harapkan juga segera dipindahkan ke Desa Kedundang," kata Jaka.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved