Kulonprogo

Satu Kursi Dapil di Kulonprogo Bergeser

Pada Pemilu mendatang jumlah kursi untuk DPRD Kulonprogo tetap 40 kursi dengan menyesuaikan jumlah penduduk Kulonprogo yang sekitar 450.000 jiwa.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
zoom-inlihat foto Satu Kursi Dapil di Kulonprogo Bergeser
internet
KPU

TRIBUNJOGJA.COM - Jumlah kursi maupun daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kulonprogo terbilang sama dengan Pemilu 2014 lalu.

Hanya saja, pada Pemilu kali ini terdapat pergeseran satu kursi antar dapil.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, Muh Isnaini mengatakan bahwa Kulonprogo untuk Pemilu 2019 nanti tetap terdapat lima dapil.

Hal ini merujuk pada keputusan KPU RI nomor 277/PL.01.3-Kt/KPU/IV/2018 meski sebelumnya KPU Kulonprogo mengajukan tiga alternatif skema kursi dan dapil.

Namun begitu, struktur jumlah kursi cenderung berubah karena ada satu kursi yang bergeser. 

"Satu kursi di Dapil I bergeser ke Dapil V," kata Isnaini, Kamis (26/4/2018).

Dapil I yang meliputi wilayah Wates, Temon, dan Panjatan semula memiliki 11 kursi.

Namun, berdasarkan keputusan KPU RI, jumlah kursinya untuk Pemilu 2019 hanya 10 kursi karea satu kursinya digeser masuk di Dapil V yang meliputi wilayah Galur dan Lendah yang semula hanya 7 kursi kini menjadi delapan. 

Adapun pada Pemilu mendatang jumlah kursi untuk DPRD Kulonprogo tetap 40 kursi dengan menyesuaikan jumlah penduduk Kulonprogo yang sekitar 450.000 jiwa.

Dapil II yang meliputi Kokap dan Pengasih tetap 8 kursi, Dapil IV (Nanggulan dan Sentolo) 7 kursi, serta Dapil III (Samigaluh, Girimulyo, Kalibawang) 8 kursi.

"Setiap partai politik maksimal menyiapkan calon sebanyak kursi yang tersedia di tiap dapil. Termasuk wajib memenuhi 30 persen kuota keterwakilan perempuan," kata Isnaini.

Komisioner KPU Kulonprogo, Panggih Widodo mengatakan Pemilu nanti menggunakan metode sainte lague dengan dasar peringkat suara, bukan lagi menggunakan perhitungan atas dasar nilai bilangan pembagi pemilih (BPP).

Metode terbaru itu dianggap paling mendekati proporsional dan bisa mengakomodasi partai sesuai perolehan suara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved