DIY
Tahun 2018, Pemda DIY Target Bebaskan 16 ODGJ dari Pemasungan
Kasus pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih dijumpai di wilayah Yogyakarta.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Ari Nugroho

Padahal, lanjut Pramujaya, pemerintah telah menyediakan layanan perawatan dan pengobatan gratis, tanpa dipungut biaya.
Syaratnya, ODGJ tersebut terdaftar sebagai pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Karena itu, ia berharap, masyarakat jangan ragu mencari informasi.
"Mereka kan bisa mencari informasi. Pengobatan bisa gratis, dengan adanya Jamkesos. Tapi, dia sudah punya KIS belum? Kalau sudah kan bisa memanfaatkan Jamkesos," terangnya.
Pramujaya pun memastikan, sejumlah ODGJ yang dievakuasi pihaknya, memperoleh jaminan sepenuhnya.
Bahkan, setelah mendapat perawatan, yang bersangkutan bisa memperoleh penanganan lanjutan, di Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras (BRSBKL).
"Pasca pengobatan, setelah agak mereda, kita ada alternatif rumah antara, lalu diikutkan ke BRSBKL. Itu kalau keluarganya memperbolehkan. Kalau tidak, ya akan dikembalikan ke keluarga," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)