Kriminalitas

Seorang Ayah di Sleman Cabuli Anak Tirinya Bertahun-tahun

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 1 dan 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 1 dan 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Iptu Isnaini menuturkan, terkait kasus tersebut pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan guna mengurangi rasa trauma dan dampak psikologis yang dirasakan korban pasca kejadian tersebut.

"Untuk pendampingan korban, kami sudah kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sleman. Pendampingan juga dilakukan agar korban tidak trauma berkepanjangan," tambahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved