Kriminalitas

Seorang Ayah di Sleman Cabuli Anak Tirinya Bertahun-tahun

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat 1 dan 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Penulis: rid | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tindak pencabulan kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya.

Tak hanya itu, aksi tak senonoh yang dilakukan sang ayah kepada anak tirinya itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan disertai pengancaman.

Diketahui pula, sang ibu sama sekali tak mengetahui bahwa anak perempuannya selama ini menjadi korban perbuatan bejat suaminya.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Anggito Hadi Prabowo mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut bermula dari pelaporan pihak sekolah kepada pihaknya terkait kasus pencabulan yang dialami seorang muridnya yang duduk di kelas IX yakni Mawar (bukan nama sebenarnya) (15).

Hal itu didapati karena beberapa kali Mawar kedapatan pingsan dan raht mukanya terlihat sedang terbelit suatu masalah.

Mendapati hal itu, salah satu guru yang mengajar korban lantas melakukan pendekatan guna mengetahui penyebab muridnya tersebut kerap murung.

"Setelah ditanyai oleh gurunya, korban mengaku jika telah dicabuli oleh ayah tirinya. Mendapat keterangan itu dari pihak sekolah langsung lapor ke kami," katanya, Senin (23/4/2018).

Sambungnya, menindaklanjuti laporan yang masuk pada tanggal 12 Maret 2018 tersebut, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap ayah tiri korban yaitu Bukhori (39), warga Gamping, Sleman.

Upaya yang dilakukan pihaknya pun berbuah, selang empat hari pencarian, Bukhori berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Sleman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban kepada pihaknya, didapati fakta bahwa dalam melancarkan aksi bejatnya, Bukhori memaksa Mawar untuk berhubungan intim dan hal tersebut telah dilakukannya sejak Mawar duduk di kelas VII SMP.

Bahkan, Mawar mengakui bahwa dalam seminggu ia kerap dipaksa untuk memuaskan nafsu bejat sang ayah tirinya.

"Dari pengakuan korban, terakhir pelaku memaksanya berhubungan intim bulan Desember tahun lalu dan itu sudah dilakukan pelaku sekitar dua tahun. Modusnya dengan mengancam korban, jadi kalau tidak mau melayaninya, korban diancam tidak akan dibiayai sekolahnya dan tidak diberi uang jajan," ujarnya.

Diungkapkannya pula, bahwa istri korban tidak mengetahui bahwa suaminya telah melakukan hal tersebut selama bertahun-tahun kepada anak perempuannya.

"Jadi pelaku beraksi kalau istrinya sudah tidur dan kamarnya kebetulan bersebelahan dengan kamar pelaku. Ibunya baru tahu saat pihak sekolah lapor ke kami," ulasnya.

Ditambahkannya, saat ini pelaku sudah berada di tahanan Mapolres Sleman guna menunggu proses hukum selanjutnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved